Soloraya
Senin, 25 Februari 2013 - 17:53 WIB

PEMILIHAN WAWALI SOLO: Lusa, DPRD Solo Pilih Wawali

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — DPRD Solo akhirnya menetapkan pemilihan wakil walikota (Wawali) Solo bakal digelar Rabu (27/2/2013), pukul 09.00 WIB.

Penetapan tersebut bedasarkan hasil rapat badan musyawarah (Bamus), Senin (25/2/2013).  Sebelumnya, saat rapat paripurna penyampaian hasil pembahasan panitia khusus (pansus) tata tertib khusus (tatibsus) pemilihan wawali sempat disampaikan pemilihan dimajukan Selasa (26/2/2013) dari jadwal semula Rabu. Hal ini lantaran Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy), berhalangan hadir.

Advertisement

Namun, rencana memajukan jadwal pemilihan tersebut tak disetujui lantaran waktu yang mendadak. Alhasil, keputusan terkait jadwal pemilihan diputuskan melalui rapat bamus.

“Berdasarkan rapat Bamus, pemilihan Rabu (27/2/2013) pukul 09.00 WIB. Pertimbangannya agar panitia teknis memiliki waktu untuk persiapan pemilihan,” ungkap Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, seusai rapat Bamus.

Panitia teknis merupakan panitia yang dibentuk oleh pimpinan dewan guna mempersiapkan berbagai hal teknis menyangkut proses pemilihan wawali. “Meski pemilihan ini nuansanya aklamasi, tetapi perlu disiapkan jika tidak ditemukan kesepaktakan melalui musyarawah,” jelasnya.

Advertisement

Sukasno menuturkan panitia teknis bertanggung jawab mempersiapkan sarana prasarana pemilihan. “Seperti kertas untuk memberikan suara, kota suara hingga hal-hal teknis lainnya terkait proses pemilihan,” ungkapnya.

Sementara, soal saksi dalam proses pemilihan, Sukasno menuturkan disepakati masing-masing fraksi di DPRD Solo diwakili satu orang.

“Setiap fraksi ada perwakilan satu orang sebagai saksi. Jadi nanti ada enam saksi,” ujarnya.

Advertisement

Sebagia informasi, dua calon wawali yang bakal dipilih di DPRD yakni Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa. Selain sebagai calon wawali, Teguh merupakan anggota DPRD Solo.

Terkait posisi Teguh sebagai anggota dewan, Sukasno menyampaikan Teguh memiliki hak untuk memberikan suara. Alhasil, meski sebagai calon, Teguh juga memiliki kesempatan untuk memberikan suara dalam pemilihan wawali.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif