SOLOPOS.COM - Kendaran roda empat diparkir di bahu jalan kampung wilayah Banjarsari, Solo, Selasa (10/1/2023). (Solopos/Putut Hartanto)

Solopos.com, SOLO–Sanksi teguran sampai denda maksimal Rp1 juta telah ditetapkan bagi pemilik dan atau pengguna kendaraan bermotor yang tidak menyimpan kendaraannya di garasi di Kota Solo.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Adapun Pasal 88 menjelaskan ayat (1) Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan. 

Ayat (2) Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus  menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Sementara sanksi pada Perda No.10/2022 dijelaskan pada Pasal 84. Ada tiga sanksi yang berlaku yakni sanksi administrasi berupa teguran, sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Selanjutnya sanksi denda sebanyak paling sedikit senilai Rp100.000 dan paling banyak senilai Rp1 juta. 

Saran tentang regulasi yang mengatur parkir kendaraan di garasi di Kota Solo juga disampaikan warga kepada Gibran melalui Unit Layanan Aduan Masyarakat (ULAS).

Salah satunya, Teguh Waluyo yang mengusulkan regulasi yang mengatur parkir kendaraan di garasi supaya lebih tertib. Parkir kendaraan di jalan kampung menganggu.

Banyak warga terganggu jalan kampung buat parkir sembarangan bagi pemilik mobil. Semoga respon mas wali nuwun,” tulisnya.

Warga lainnya, Selvi, meminta Gibran membuat regulasi yang mengatur pemilik mobil punya garasi. Selain mobil, pot, jemuran, dan sepeda motor diparkir di jalan kampung membuat jalan kampung sempit dan mengganggu.

Selvi menjelaskan pengalaman menggunakan layanan GoCar. Sopir GoCar tidak mau menjemputnya di depan rumah akibat sempitnya jalan yang digunakan untuk parkir.

Jadi mas sisan aturane, tidak boleh menaruh barang milik di jalan umum. Digagas yo mas.hu..hu.. maturnuwun mas waliku seng ganteng,” tulisnya. 

Warga Kelurahan Pajang, Laweyan, Dimar Adhi Utomo. Selamat pagi, lapor mas Wali. Saya Dimar Adhi, juga menanyakan kapan Gibran membuat aturan tentang pelarangan parkir mobil di tepi jalan terutama jalan-jalan di dalam kampung.

“Soalnya kami warga kampung cukup resah dengan adanya warga yang parkir di pinggir jalan. Padahal mereka punya garasi yang cukup luas, jalan yang sudah sempit jadi makin sempit,” tulisnya.

Menurut dia, pemilik kendaraan memarkirkan mobil di jalan kampung setiap hari sejak pagi sampai malam. Dia  menegur pemilik mobil.

“Alasannya ribet kalo keluar masuk ke garasi,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya