SOLOPOS.COM - Sejumlah kendaraan parkir di bahu jalan di Serengan, Minggu (26/2/2023). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Pemilik mobil yang menyimpan kendaraannya di jalan atau depan rumah ada di semua wilayah di Kota Solo. Sejumlah warga kesulitan membangun garasi.

Selain itu, warga keberatan dengan regulasi kewajiban pemilik kendaraan harus punya garasi untuk parkir atau menyimpan kendaraan dengan tidak mengganggu fungsi jalan di Kota Solo.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pantauan Solopos.com, Minggu (26/2/2023) siang, sejumlah wilayah di Kota Solo terdapat mobil yang diparkir di tepi jalan atau bagian mobil menggunakan badan jalan. Seperti di Jl Truno Kembang, Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, sekitar ada enam unit mobil parkir dengan memakan badan jalan. 

Umumnya mobil diparkir di depan rumah pemilik mobil. Kondisi itu membuat Jl Truno Kembang menjadi agak sempit meskipun bisa dilewati kendaraan roda empat.

Sementara di sepanjang Jl. Dworowati, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, terdapat lebih kurang 10 unit mobil di parkir di depan rumah. Sebagian kecil bagian mobil masuk ke jalan.

Di RT 002 RW 003 Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon juga tampak mobil pribadi di parkir di jalan. Beberapa pemilik mobil menggunakan sarung mobil supaya kendaraannya tidak terkena sinar matahari maupun air hujan secara langsung.

Lima unit mobil parkir di jalan juga tampak di salah satu jalan RT 002 RW 002 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, tepatnya di barat Rutan Kelas I Solo. Sulit untuk kendaraan roda empat lewat jalan tersebut.

Salah satu pemilik mobil di RW 004 Kelurahan Kratonan, Ahmad Setiyadi, 52, menyatakan punya ruang di rumah untuk menyimpan satu mobil sedannya.

Namun, laki-laki bekerja sebagai pekerja konstruksi itu memiliki tiga koleksi mobil. Dua unit mobil lain merupakan jenis mobil pickup  untuk menunjang pekerjaannya.

Kedua mobil milik Ahmad itu diparkir di depan rumah atau tepi jalan. Dia mengatakan memarkir kendaraannya di tepi jalan kareta tak ada lahan untuk parkir atau membangun garasi.

Ahmad baru mengetahui Kota Solo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. 

Adapun Pasal 88 menjelaskan ayat (1) Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan. 

Ayat (2) Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus  menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Sementara sanksi pada Perda No.10/2022 Pasal 88 dijelaskan pada Pasal 84. Ada tiga sanksi yang berlaku yakni sanksi administrasi berupa teguran, sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Selanjutnya sanksi denda sebanyak paling sedikit sebesar Rp100.000 dan paling banyak sebesar Rp1 juta. 

“Ini solusinya apa? Apakah kita harus menjual mobil atau pemerintah menyediakan lahan parkir. Kan harus ada solusi dengan adanya undang undang itu [Perda Solo tentang Penyelenggaraan Perhubungan]” ujar Ahmad.

Ahmad mengatakan keberatan dengan regulasi serta sanksinya.  Sebab dia sulit menjual mobilnya karena mobil itu untuk menunjang pekerjaan sementara dia tidak memiliki garasi atau lahan untuk parkir.  Di wilayah RW 004 juga tidak memiliki lahan pribadi atau lahan milik pemerintah untuk digunakan sebagai tempat parkir.

Ahmad mengatakan sejumlah pemilik mobil kerap parkir di Jl. Dworowati. Dia mengklaim belum ada komplain dari pengguna jalan lain karena warga setempat memaklumi kondisi tersebut.

Sementara itu, lanjut dia, jumlah mobil bertambah banyak ketika warga pulang setelah menjalankan rutinitas waktu malam.

Menurut dia, beberapa pemilik mobil yang tidak punya garasi tidak parkir di depan di Jl Dworowati. Rumah mereka masuk gang sempit yang tidak memungkinkan untuk parkir mobil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya