Soloraya
Senin, 16 Januari 2023 - 15:49 WIB

Pemilik Taman Putera Mangkunegaran Tak Hadiri Undangan Pemkot, Ini Alasannya

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi lahan bekas pendapa Dalem Kepatihan atau bekas TK Taman Putera Mangkunegaran Solo yang sudah dibongkar, Jumat (13/1/2023). (Solopos/Putut Hartanto)

Solopos.com, SOLO– Pemilik aset Taman Putera Mangkunegaran di Jl Ronggowarsito, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Solo tidak menghadiri undangan Pemkot Solo, Senin (16/1/2023).

Kepala Bidang Pembinaan Sejarah dan Pelestarian Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo Sungkono menjelaskan pemilik aset Taman Putera Mangkunegaran belum datang memenuhi undangan, Senin. Pemilik aset tidak hadir karena ada miskomunikasi.

Advertisement

“Pertemuannya mau diundur kapan kami nunggu dhawuh,” kata dia dihubungi wartawan, Senin (16/1/2022). Sungkono menunggu perintah kepala dinas terkait pertemuan lanjutan.

Menurut dia, pemilik sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Solo dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo. Pemilik Taman Putera Mangkunegaran di Jakarta.

Sungkono mengatakan dinas sudah bersama dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Pembangunan  Taman Putera Mangkunegaran dihentikan semantara dan harus ada koordinasi dengan TACB sebelum melangkah selanjutnya.

Advertisement

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjelaskan pemilik aset Taman Putera Mangkunegaran sudah berkoordinasi dengan Pemkot Solo serta Pura Mangkunegaran pekan lalu. Konstruksi dihentikan sementara waktu.

“Kami secara tegas mengimbau, menghentikan konstruksi. Nanti kalau dimulai lagi harus ada pendampingan secara penuh termasuk dari Pemkot Solo. Semua mendampingi dan kalau dibangun, dikembalikan ke bentuk awal,” kata Gibran.

Dia mengatakan pemilik Taman Putera Mangkunegaran sebenarnya sudah tahu status Benda Cagar Budaya (BCB). Persoalan bangunan yang dirobohkan diselesaikan dengan cara baik-baik.

Advertisement

Menurut dia, pemilik seharusnya memberikan statemen kepada media supaya klir. Izin awal untuk restorasi dengan tidak mengubah bentuk bangunan. Namun kondisi terkini bangunan sudah dirobohkan.

“Nah itu koordinasinya miss di situ. Kudune ora langsung dirobohkan. Dirobohkan pun harus izin dulu setelah roboh dikembalikan melalui pendampingan juga,” ujar dia.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif