Solopos.com, SOLO -- Bengkel mobil modifikasi mobil menjadi food truck milik Dimas Fajar Satria Utama, 30, warga Karang Turi, Pajang, Laweyan, Solo kini tutup.
Bengkel modifikasi food truck di Solo itu tutup setelah sang pemiliknya Dimas Fajar Satria berstatus sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang senilai Rp30 juta.
Korban penipuan adalah pemesan food truck yakni Syarif Wirawan, warga Banyuasri, Buleleng, Bali. Dalam kasus ini, Dimas dijerat dengan dijerat Pasal 378 jo. Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Marah Ditegur Tak Pakai Masker, Kakak-Adik di Sulawesi Selatan Rusak Posko Covid-19
Marah Ditegur Tak Pakai Masker, Kakak-Adik di Sulawesi Selatan Rusak Posko Covid-19
Hal itu sampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Laweyan Iptu Marsana kepada Solopos.com Rabu (20/5/2020) siang. Menurutnya, dalam melancarkan aksinya, tersangka mengaku seorang profesional yang bergerak di bidang furniture dan bengkel khususnya membuat food truck di Solo.
"Bengkelnya sudah tutup sejak dilaporkan ke kepolisian beberapa pekan lalu," ujarnya.
Cara Warga Klaten Kelabuhi Sipir LP, Narkoba Dilakban & Dimasukkan Leher Ayam
"Korban datang jauh-jauh dari Bali untuk menemui tersangka. Korban dan pelaku bertemu di kediamannya wilayah Pajang. Lalu, korban ditunjukkan contoh-contoh food truck yang dibuatnya," ujarnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.
Ia menambahkan seusai melihat food truck di bengkel yang ada di Solo, korban tertarik dengan salah satu kendaraan senilai Rp70 juta. Namun, terjadi kesepakatan di angka Rp68 juta dengan lama pengerjaan selama dua pekan.
Menurutnya, tersangka lalu menyewakan sebuah indekos di Gentan untuk korban menunggu pengerjaan food truck. Setiap pekan korban menayakan progres pengerjaan, pelaku menyampaikan bahwa belum selesai pengerjaan.
"Seusai korban membayar uang muka senilai Rp30 juta, pelaku justru melarikan diri ke Jawa Barat. Saat korban mencari pelaku, nomor telepon tidak aktif, korban mencari ke rumah pelaku menanyakan pada orang tua juga tidak tahu," papar dia.
Ia menambahkan pelaku ditangkap kepolisian beberapa waktu lalu usai kembali ke Solo saat pandemi Covid-19. Ia menambahkan pelaku ditangkap di Stasiun Purwosari saat turun di Kota Solo.
Menurutnya, kepolisian menyita barang bukti berupa bukti transfer, kuitansi pembayaran, serta surat perjanjian jual beli food truck jenis truk Fotton.