Soloraya
Senin, 9 Desember 2013 - 07:23 WIB

PEMILU 2014 : 1 Caleg Dipastikan Mundur dari Fasilitator PNPM

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen menyatakan sudah menyelesaikan klarifikasi seluruh calon legislator (caleg) DPRD Sragen yang diketahui menjadi fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Dari hasil klarifikasi tersebut, Panwaslu juga menyatakan sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri para caleg dari PNPM ke Penanggung Jawab Operasional (PJO) serta fasilitator PNPM tingkat kabupaten. Hanya saja, hingga kini belum ada jawaban terkait surat tersebut. Dari sekitar sembilan caleg fasilitator PNPM yang masuk daftar calon tetap (DCT), baru satu caleg yang dipastikan mundur dari PNPM.

Advertisement

Anggota Panwaslu Sragen, Heru Cahyono, menyampaikan pihaknya sudah berkomunikasi dengan fasilitator PNPM tingkat kabupaten ihwal pengunduran diri sembilan caleg tersebut.

“Kami sudah berkomunikasi. Tetapi, fasilitator masih ada pertemuan di Solo. Kemungkinan baru pekan depan kami bicarakan,” jelas dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (8/12/2013).

Heru menegaskan pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi caleg yang menjadi pelaksana PNPM berdasarkan surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kami sudah tidak punya hutang terkait klarifikasi ke caleg yang menjadi fasilitator PNPM. Tugas kami konfirmasi ke fasilitator yang menjadi caleg dan masuk DCT. Semua sudah diajukan permohonan pengunduran diri,” katanya.

Advertisement

Disinggung caleg yang sudah dipastikan mundur dari PNPM, Heru mengatakan baru satu orang. Caleg yang menjadi fasilitator PNPM di Gemolong tersebut dipastikan mundur sebagai pelaksana PNPM setelah Panwaslu menerima jawaban dari PJO.  “Sudah dipastikan dia tidak lagi di PNPM. Sementara, yang lain kami masih menunggu jawaban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Heru berharap ada masukan dari masyarakat jika mendapati caleg berprofesi sebagai fasilitator PNPM masih tercatat dalam DCT.  Sebelumnya, Fasilitator PNPM Kabupaten Sragen, Intan, menegaskan para caleg tersebut mau tidak mau harus mundur sebagai pelaksana PNPM. “Kemarin memang ada pelaku [caleg fasilitator PNPM] mundur dari partai yang bersangkutan. Tetapi, itu tidak bisa,” ungkapnya.

Pelarangan caleg menjadi fasilitator PNPM tersebut berdasarkan surat dari Bawaslu RI No. 807/Bawaslu/XI/2013 serta surat Bawaslu Jateng No. 552/Bawaslu-Jtg/XI/2013. Selain itu, terdapat surat dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. B.2013/KMK/D.VII/X/2013.  Pelaksana PNPM yang namanya telah tercantum dalam DCT pileg atau ditetapkan sebagai calon kepala daerah diharuskan mengundurkan diri sebagai pelaksana PNPM satu pekan setelah DCT ditetapkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif