SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi Daftar Pemilih tetap (DPT). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar menemukan 65.127 pemilih bermasalah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Masalah tersebut berupa kosongnya nomor induk keluarga (NIK), nomor kartu keluarga (NKK) sama, dan pemilih ganda.

Ketua Panwaslu Karanganyar, Dwi Joko Mulyono, mengatakan DPT bermasalah Pileg 2014 ditemukan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Jateng saat mencermati dan meneliti DPT Pileg di Karanganyar. Temuan tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar agar ditindaklanjuti.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Jumlah DPT bermasalah masih bisa bertambah, kami sedang mencermati kembali DPT Pileg di setiap kecamatan,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Sabtu (9/11/2013).

Dia mencontohkan temuan ada NKK yang mempunyai anggota keluarga hingga 30 orang di Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu. Menurutnya, satu keluarga yang mempunyai anggota keluarga hingga 30 orang, tak wajar. Karena itu, pihaknya telah memerintahkan anggota pengawas pemilu lapangan (PPL) turun lapangan melakukan crosschek di setiap keluarga.

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan NIK yang tak standar lantaran berjumlah 16 digit. Padahal, NIK standar hanya berjumlah 15 digit. “Tidak hanya pemilih ganda karena meninggal dunia atau pindah domisili, banyak temuan DPT bermasalah lainnya seperti NIK yang tak standar dan NKK sama. Jumlahnya ribuan pemilih,” terang Joko.

Sementara itu, Pejabat Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Karanganyar, Mustari, menyatakan kendati DPT Pileg telah ditetapkan oleh KPU Karanganyar pada Jumat (1/11/2013) namun pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pencermatan DPT. Hal ini dilakukan agar DPT Pileg benar-benar valid dan akurat sehingga tak merugikan warga saat menggunakan hak pilihnya.

Menurut Mustari, permasalahan DPT yang karut-marut harus diselesaikan para stakeholder pemilu secara bersamaan. Artinya, instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar wajib menyokong KPU Karanganyar agar permasalahan DPT segera kelar.

“Kondisi ini terjadi di seluruh daerah di Indonesia, instansi terkait harus membantu kinerja KPU Karanganyar,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya