Soloraya
Jumat, 6 Desember 2013 - 03:15 WIB

PEMILU 2014 : Anggota DPRD Tagih Duit Aspirasi, DPPKA Solo Enggan Disalahkan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi DPRD Solo (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Menjelang Pemilu 2014, para anggota DPRD Solo mulai mempertanyakan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang tak kunjung cair. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA Solo enggan disalahkan karena molornya pencairan dana itu.

Kejelasan pencairan duit yang sering disebut DPRD sebagai dana aspirasi ini dinilai bergantung dari SKPD terkait. Kabid Perbendaharaan DPPKA, Suyamto, saat di Balai Kota Solo, Kamis (5/12/2013), mengatakan verifikasi dana hibah dan bansos yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan wewenang SKPD terkait. Menurut Suyamto, surat perintah pencairan dana (SP2D) cenderung cepat diterbitkan bila mekanisme di SKPD telah dilalui.

Advertisement

“Sebelum proses itu kan SKPD harus mengecek persyaratan calon penerima hibah. Kalau syarat-syarat itu telah dipenuhi dan masuk ke pejabat pengelola keuangan daerah [PPKD], proses pencairannya biasanya cepat. Sehari pun jadi,” terangnya.

Sebelumnya, sejumlah kalangan legislatif mempertanyakan dana aspirasi sejumlah Rp75 juta per orang yang tak kunjung cair. Dana itu dialokasikan untuk membiayai aspirasi program dari warga. Menurut Suyamto, istilah dana aspirasi tidak tertulis secara implisit dalam sistem penganggaran. Namun, sistem pengajuan hibah dan bansos sama dengan dana aspirasi yang diklaim dewan, yakni melalui proposal.

“Tapi di hibah bansos tidak diatur satu anggota dewan dapat sekian begitu. Yang muncul hanya calon penerima hibahnya, misal dari paguyuban mana,” jelas dia.

Advertisement

Pihaknya menyebut anggota DPRD tidak bisa mengintervensi pencairan hibah dan bansos di SKPD. Oleh karena itu, ia menilai kesigapan SKPD terkait dalam verifikasi kelengkapan pengajuan vital untuk mempercepat pencairan. Kelengkapan tersebut di antaranya proposal, identitas diri, fotokopi rekening bank dan sejumlah berkas lain.

“Kecepatan pencairan juga tergantung koordinasi calon penerima hibah dengan SKPD. Bisa jadi ada kekurangan dokumen yang memperlambat proses.”

Suyamto menambahkan batas pengajuan hibah bansos ke DPPKA maksimal 20 Desember. Sementara pencairan masih dimungkinkan hingga akhir tahun anggaran. “Untuk hibah baru 46% yang dicairkan sampai sekarang. Jumlahnya saya lupa.”

Advertisement

Kepala DPPKA, Budi Yulistianto, mengaku tidak tahu menahu soal dana aspirasi. Menurutnya, pencairan dana melalui proposal warga hanya diatur dalam Permendagri No. 39/2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. “Mekanismenya ya lewat SKPD itu. Kalau dana aspirasi saya enggak tahu,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif