Soloraya
Selasa, 31 Desember 2013 - 21:20 WIB

PEMILU 2014 : Caleg Dilarang Pasang Iklan Politik Sebelum Waktunya

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar melarang partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) memasang iklan politik bernuasa kampanye di media massa. Pemasangan iklan politik diperbolehkan dilakukan saat masa kampanye terbuka selama 21 hari mulai 16 Maret-5 April mendatang.

Ketua Panwaslu Karanganyar, Dwi Joko Mulyono, mengatakan sesuai aturan, para caleg diperbolehkan memasang iklan politik bernuansa kampanye di media massa saat masa kampanye terbuka. Pihaknya tak segan-segan menindak tegas caleg yang nekat memasang iklan politik di media massa. “Pemasanagan iklan politik bernuansa kampanye harus sesuai jadwal kampanye. Jika tetap nekat itu berarti pelanggaran pidana pemilu,” ujarnya kepada solopos.com, Selasa (31/12/2013).

Advertisement

Dikhawatirkan, pemasangan iklan politik bernuansa kampanye mengarah pada pelanggaran pidana pemilu lantaran berkampanye di luar jadwal. Caleg yang melanggar aturan pemasangan iklan politik akan dijerat UU No 8/2012 Pasal 276 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal senilai Rp12 juta.

Saat ini, lanjut Joko, pihaknya tengah menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan seorang caleg DPR daerah pemilihan (dapil) Jateng IV yakni Wonogiri, Karanganyar dan Sragen. Caleg tersebut memasang iklan politik bernuansa kampanye di salah satu media massa lokal. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak Panwaslu Sragen dan Wonogiri. Hasilnya, penanganan dugaan kasus tersebut akan ditangani sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) di wilayahnya masing-masing,” jelas dia.

Menurut dia, pihaknya juga segera berkoordinasi dengan sentra Gakumdu Karanganyar untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut. Bila hasil kajian terdapat unsur kampanye maka caleg bersangkutan terancam dikenai sanksi.

Advertisement

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, menyatakan pihaknya menyerahkan kewenangan pengusutan kasus pemasangan iklan politik bernuansa kampanye itu kepada Panwaslu Karanganyar. Selama ini, pihaknya belum mendapat laporan resmi terkait kasus tersebut. Pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti laporan kasus tersebut secara komprehensif.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif