SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu (Dok/Solopos/Antara)

Ilustrasi Pemilu (Dok/Solopos/Antara)

Ilustrasi Pemilu (Dok/Solopos/Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 425 calon anggota legislatif DPRD Sukoharjo akan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) setelah tidak ada tanggapan dari warga. Pengumuman DCT dari 12 parpol itu akan dilakukan pada 23 Agustus mendatang namun pada 9-22 Agustus akan dilakukan penyusunan kembali daftar para calon tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penegaskan itu disampaikan anggota Divisi Teknis Pengawasan KPU Sukoharjo, Utami Dewi Endah NH, di Kantor KPU Sukoharjo, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (13/8/2013).

“Sebelum pengumuman DCT, KPU berencana mengundang kembali pimpinan parpol pada 19 Agustus mendatang untuk meneliti ulang para calonnya agar saat diumumkan tak terjadi kesalahan nama, alamat dan sebagainya.”

Dijelaskannya, dari 425 DCT terdapat 11 calon yang ber-KTP luar Sukoharjo, yakni masing-masing seorang ber-KTP Surabaya, Karanganyar, Klaten dan Kendal sedangkan sisanya mayoritas DCT, ber-KTP Solo. Sesuai pasal 51 ayat (1) huruf c ditulis bahwa persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten adalah warga negara Indonesia dan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

“Jadi tidak ada masalah jika tidak ber-KTP Sukoharjo.”

Ditambahkan oleh Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, tahapan pemilihan legislatif (pileg) sudah tahapan perbaikan daftar pemilih sementara (DPS). “Selama tahapan DPS tak ada tanggapan dari masyarakat sehingga PPS melanjutkan tahapan DPS hasil perbaikan (DPS HP).”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya