SOLOPOS.COM - ilustrasi (kesbangpol.kemendagri.go.id)

Solopos.com, SOLO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji bakal memenuhi tuntutan dalam surat somasi yang dikirim Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jebres, Kamis (19/12). KPU bakal menyempurnakan daftar pemilih tetap (DPT) dan sekaligus menyusun daftar pemilih khusus (DPK) secara berkala, setiap bulan sekali.

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, mengaku baru membaca surat somasi dari Panwascam Jebres, Jumat (20/12/2013). Dia menyatakan secepatnya menindaklanjuti surat dan temuan masalah DPT dari Panwascam Jebres. Namun, Agus mengatakan belum mendapatkan salinan temuan DPT bermasalah dari 11 kelurahan di Kecamatan Jebres, by name dan by address.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami selalu menindaklanjuti masukan dari panwascam yang disampaikan panwaslu [Panitia Pengawas Pemilu], terutama yang berkaitan dengan tidak adanya NIK [nomor induk kependudukan], pemilih meninggal dunia dan pemilih pindah domisili. Bahkan, kami duduk bersama dengan panwaslu untuk sinkronisasi data sebelum DPT hasil perbaikan ditetapkan.

Seperti yang kami lakukan pada akhir November lalu. Kami bersama panwaslu duduk bersama dan akhirnya ditetapkan DPT 409.698 pemilih,” ujar Agus didampingi Komisioner KPU Divisi Hukum, Pengawasan dan Kampanye, Nurul Sutarti, di lobi kantor KPU Solo.


Siap Mencoret

Dalam kesempatan itu, dua komisioner KPU lainnya juga turut mendampingi, yakni Suryo Baruno dan Kajad Pamuji Joko Waskito. Terkait temuan jumlah pemilih yang meninggal dunia, Agus mengatakan pemilih yang bersangkutan belum sempat diproses, padahal DPT sudah ditetapkan. Demikian pula, tentang banyaknya pemilih yang pindah domisili, Agus berpendapat pindah domisili itu dilakukan pemilih setelah DPT ditetapkan.

“Kalau untuk pemilih yang meninggal dunia otomatis menjadi bagian dari pemeliharaan DPT oleh KPU. Untuk pemilih yang pindah domisili pada prinsipnya KPU siap mencoret selama ada rekomendasi dari panwaslu,” tegas Agus.

Agus menerangkan pada laporan panwaslu November lalu menyebut jumlah pemilih tanpa NIK di Jebres sebanyak 149 orang. Tetapi, berdasarkan laporan Panwascam Jebres per 18 Desember 2013, ternyata ada 107 orang. Angka itu, menurut Agus, menunjukkan progres yang dilakukan KPU.

Dia membantah bila selama ini KPU terkesan tidak berbuat apa-apa tentang masukan panwascam. Agus menyebut angka pemilih tanpa NIK di Solo sebanyak 1.153 orang. Angka tersebut berkurang 500 pemilih setelah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Sisanya merupakan data yang ada di rutan, sekitar 400 pemilih.

“Berdasarkan koordinasi dengan rutan, ternyata hanya lima orang dari 400 pemilih di rutan yang bisa diketahui NIK-nya. Hal itu disebabkan jumlah penghuni rutan selalu fluktuatif,” ungkapnya.

Agus akan lebih intensif melakukan perbaikan DPT pada 2014. Dia segera menerbitkan surat yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan penyempurnaan DPT dan penyusunan DPK. Data tersebut bakal dimasukkan ke dalam sistem data pemilih secara berkala, setiap bulan sekali.

“Nanti akan ada tiga tahap dalam proses penyempurnaan DPT dan penyusunan DPK. Kegiatan itu dilakukan KPU sampai 26 Maret tahun depan. Tahap pertama dimulai 7-23 Januari. Dalam kegiatan itu, PPK merekapitulasi penyempurnaan DPT dan menyusun DPK di wilayah kerja mereka. Kemudian melaporkan ke KPU. PPK dan PPS wajib berkoordinasi dengan panwascam dan PPL [panitia pengawas lapangan] dalam penyempurnaan DPT dan penyusunan DPK,” pungkasnya.

Tahap kedua dan ketiga dilakukan dengan teknis seperti tahap pertama. Tahap kedua dimulai 2-20 Februari dan tahap ketiga dilaksanakan 6-23 Maret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya