Soloraya
Selasa, 1 Oktober 2013 - 19:50 WIB

PEMILU 2014 : KPU-Pemkot Sepakati Zonasi Atribut

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo dan Pemkot akhirnya menyepakati zonasi sebagai tindak lanjut keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2013 terkait pembatasan atribut kampanye.

Hanya, dalam zonasi itu tak ditentukan melalui titik-titik yang boleh dipasangi atribut.

Advertisement

Ketua KPU Solo, Didik Wahyudiono, mengatakan sebelum PKPU No. 15/2013 turun, pengaturan atribut kampanye di Kota Bengawan sudah dilakukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 2/2009.

Dalam perwali itu sudah diatur secara jelas ihwal kawasan larangan dipasang atribut kampanye atau white area serta ketentuan 252 jalan yang boleh dipasang atribut.

Sementara, PKPU No. 15/2013 menjelaskan satu partai politik (parpol) dan satu calon anggota DPD hanya diperbolehkan memasang satu baliho atau papan reklame, bendera dan umbul-umbul di satu kelurahan.
Spanduk dapat dipasang oleh calon anggota DPR, DPD dan DPRD satu unit di satu kelurahan.

Advertisement

“Jadi, zonasi tidak kami tetapkan berupa titik tetapi berdasarkan kelurahan. Untuk mengontrolnya menggunakan PKPU dan Perwali,” kata Didik saat dihubungi Solopos.com, Selasa (1/10/2013).

Didik menyampaikan pengaturan zonasi melalui titik-titik sulit dilakukan.

“Kalau kami tentukan sesuai titik malah jadi ribet. Di perwali kan sudah jelas tempat-tempat yang tidak boleh dipasangi atribut. Selain itu pemasangan juga tidak diperkenankan melintang di jalan. Kalau ditentukan titik nanti justru tabrakan dengan perwali,” ungkapnya.

Advertisement

Terkait keputusan zonasi tersebut, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada parpol peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang ada di Kota Bengawan.
“Sementara ini kami konfirmasi dulu ke KPU Provinsi soal ada tidaknya konsolidasi KPU-KPU daerah terkait zonasi ini. Kalau sudah, nanti kami segera sosialisasikan,” urainya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Sutarjo, mengaku belum mengetahui secara persis keputusan penetapan zonasi tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif