SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, BOYOLALI — Ratusan spanduk, bendera partai politik (parpol) serta berbagai jenis alat peraga kampanye (APK) lainnya, Senin (20/1/2013), akhirnya ditertibkan Tim terpadu Kabupaten Boyolali. Menjelang Pemilu 2014, atribut-atribut parpol bertebaran di seluruh penjuru Boyolali.

Tim yang terdiri atas unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres, Kodim 0724/Boyolali, Kesbanglinmas, Bagian Pemerintahan Setda Boyolali, serta perwakilan parpol, menyapu bersih beragam APK yang terpasang di tempat-tempat terlarang. Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No. 15/2013 tentang Pemilu dan Surat Keputusan (SK) Bupati No. 300/492/2013 yang antara lain mengatur tentang tempat-tempat yang tidak diperbolehkan dipasangi apk.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Satpol PP Boyolali, Setyo Budi Irianto, mengemukakan penertiban APK tersebut akan dilaksanakan secara berkelanjutan, setidaknya sepekan dua kali dan secara insidentil, hingga pelaksanaan tahapan pungutan suara dalam Pemilu 2014. “Kami mengacu pada Perbup dan PKPU yang berlaku,” ujar Irianto, sapaan akrabnya, saat ditemui wartawan di sela-sela penertiban, Senin.

Penertiban dilaksanakan tim gabungan itu dengan menyisir jalan-jalan protokol di Kota Susu, seperti Jl. Pandanaran, hingga Jl. Semarang-Solo, sampai ke pertigaan Bangak, hingga penelusuran ke wilayah Ampel. Sebelumnya, lanjut dia, Satpol PP telah melayangkan surat peringatan kepada para pengurus parpol untuk menurunkan APK terkait parpol masing-masing. Namun hingga pekan lalu, diakuinya, masih marak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya