SOLOPOS.COM - Aribut parpol (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 676 atribut partai politik (parpol) dari total 1.200 atribut yang tersebar di 26 kecamatan di Klaten terbukti melanggar aturan. Tak hanya melanggar aturan zonasi, namun juga melanggar peraturan daerah (perda) karena dipasang di sejumlah fasilitas umum.

“Senin [2/12/2013] lalu, kami sudah berkoordinasi dengan KPU [Komisi Pemilihan Umum], Satpol PP [Satuan Polisi Pamong Praja], kepolisian, dan dinas terkait. Intinya, kami membicarakan hasil penyisiran atribut parpol di 26 kecamatan. Dari 1.200 atribut, sebanyak 676 atribut terbukti melanggar aturan zonasi dan perda,” kata Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Klaten, Dedi Wibowo, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (4/12/2013).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan di antaranya spanduk yang melintang di jalan raya dan ada lebih dari satu baliho yang dipasang dalam satu zona. Ada pula spanduk yang dipasang di tiang listrik, jembatan, serta di pohon.

Sebagai tindak lanjut, hasil pendataan tersebut akan dilayangkan ke KPU dan KPU akan mengirim surat pemberitahuan kepada parpol untuk segera mencopotnya. Nantinya, surat peringatan tersebut akan dilayangkan sebanyak dua kali. Jika tidak ditaati, maka akan dilakukan penertiban.

Namun, lanjut dia, penertiban akan dilakukan Satpol PP. Sebab, Panwaslu tidak memiliki wewenang untuk melakukan penertiban sesuai Undang-Undang (UU) No. 8/2012 tentang Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Berbeda dengan Pilgub [Pemilihan Gubernur] lalu, untuk Pemilu Legislatif 2014, kami tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan secara langsung. Sebab, pernah ada kejadian seorang anggota Panwaslu di kabupaten lain yang digugat parpol karena menertibkan atribut yang melanggar aturan,” tuturnya. Sedangkan penertiban atribut parpol yang tidak sesuai dengan peraturan daerah, pihaknya menyatakan bisa langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP.

Ketua KPU Klaten, Siti Farida, mengatakan sudah ada pembahasan secara lisan terkait hasil pendataan pelanggaran atribut parpol. Namun, pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Panwaslu Kabupaten Klaten untuk dasar pemberitahuan secara resmi ke parpol.

“Saat ini, kami masih menunggu surat rekomendasi secara resmi dari Panwaslu. Nantinya akan kami komunikasikan terlebih dahulu  secara lesan. Kalau setelah sepekan atau dua pekan tidak ada tindak lanjut, maka kami kirim surat peringatan. Nantinya, ada dua kali surat peringatan sebelum dilakukan penertiban,” katanya, Rabu.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Klaten, Rinto Padmono, menyatakan penertiban atribut parpol yang tidak sesuai zonasi, menunggu koordinasi dari KPU dan Panwaslu. Sedangkan untuk atribut parpol yang melanggar perda, akan langsung ditertibkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya