Soloraya
Senin, 21 Oktober 2013 - 19:05 WIB

PEMILU 2014 : Panwaslu Klaten Desak Bupati Keluarkan SK Zona Alat Peraga Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Klaten mendesak turunnya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Zona Alat Peraga Kampanye untuk menertibkan pemasangan atribut partai politik. Pihaknya tidak bisa menertibkan atribut kampanye tersebut karena belum ada SK.

Terbitnya SK tersebut untuk mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  No. 15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan zona alat peraga yang diperbolehkan dalam zona tertentu. Nantinya, pemasangan atribut kampanye tersebut tidak bisa sembarangan dipasang di wilayah.

Advertisement

“Pengaturan zona untuk pemasangan atribut berasal dari pemerintah daerah. Padahal, PKPU yang mengatur pemasangan atribut tersebut sudah berlaku mulai akhir September ini. Jadi, SK tersebut mendesak untuk segera diterbitkan,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Klaten, Suharno, saat dijumpai wartawan di Pemkab Klaten, Senin (21/10/2013).

Nantinya, SK Bupati tersebut untuk mengatur penempatan alat peraga kampanye hingga ke kecamatan dan desa-desa. Selain itu, dalam aturan tersebut akan ditentukan jumlah alat peraga yang diperbolehkan dipasang di setiap tempat.

“Saat ini, kami hanya bisa menginventarisasi dan belum bisa menertiban atribut parpol tersebut. Sebab, kami belum tahu zona mana yang diperbolehkan atau tidak,” ujarnya.

Advertisement

Ia menambahkan dari hasil pendataan Panwaslu Kabupaten Klaten, setidaknya ada 865 buah spanduk kampanye dari calon legislatif (caleg) lokal di wilayah Kabupaten Klaten. Selain itu, ada 75 buah dari caleg provinsi, dan 76 buah caleg DPR. Seluruh atribut tersebut tersebar di wilayah Klaten termasuk di wilayah pedesaan.

“Banyak alat peraga kampanye yang dipasang seenaknya sehingga terlihat semrawut. Bahkan, di satu titik ada lebih dari tiga atribut kampanye dari caleg yang berbeda. Hal itu berpotensi menimbulkan gesekan antar caleg,” imbuhnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Klaten, Sartiyasto, mengatakan telah menyusun SK Bupati tersebut. Tapi, saat ini dalam proses koordinasi dengan SKPD terkait.

Advertisement

“Saat ini, SK tersebut masih proses penyusunan. Kami masih koordinasi dengan SKPD terkait. Kami berusaha secepatnya bisa segera diterbitkan,” katanya kepada wartawan, Senin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif