SOLOPOS.COM - ilustrasi (kesbangpol.kemendagri.go.id)

Solopos.com, BOYOLALI--Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Purwanto, tegas menyampaikan bahwa perangkat desa dilarang berpolitik.

Pihaknya meminta Perangkat Desa Samiran, Kecamatan Selo, Tri Joko S, yang juga Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Selo, memilih satu jabatan saja. Purwanto juga mengaku sudah meminta kepada Camat Selo, Wurlaksono, agar segera menindaklanjuti temuan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Saya sudah minta Pak Camat untuk segera menindaklanjutinya. Tapi hingga hari ini belum ada jawaban, dan saya juga belum bertemu lagi dengan Pak Camat,” kata Purwanto, saat ditemui solopos.com, Senin (30/12/2013).

Dia menegaskan, jika masih ingin menjadi perangkat desa maka yang bersangkutan harus melepas jabatan Ketua PAC PDIP Selo. Atau sebaliknya.

Pihaknya juga menindaklanjuti dua fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Sambi dan Kecamatan Juwangi yang menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Menurut Purwanto, satu caleg asal Juwangi itu sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai fasilitator PNPM. “Tetapi yang Sambi belum,” kata dia.

Camat Sambi, Heri Widono, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/12), menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Panwascam Sambi untuk meminta kejelasan dari fasilitator PNPM yang juga menjadi caleg. “Harus memilih salah satu tentunya. Nanti akan kami koordinasikan dengan Panwascam yang jelas pihak yang bersangkutan hingga saat ini belum mengajukan pengunduran diri sebagai fasilitator PNPM.”

Sementara itu, Ketua Panwascam Selo, Sukamto, juga menyampaikan sampai Selasa kemarin Perangkat Desa Samiran belum memberikan keputusan apakah akan tetap menjadi perangkat desa atau akan berpolitik. “Sebenarnya yang bersangkutan sudah mendapat teguran dari Panwaslu Boyolali, tapi sampai saat ini belum ada keputusan. Dalam pekan ini akan kami tindaklanjuti lagi.”

Menurut Sukamto, jika yang bersangkutan tidak segera memberikan kepastian dan tetap menjalankan dua fungsi jabatan akan dibawa ke ranah pengawasan yang lebih tinggi lagi. “Yang bersangkutan sebenarnya juga sudah dapat masukan dari berbagai pihak, sepeti Camat, kepala desa bahkan dari parpolnya sendiri.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya