SOLOPOS.COM - Foto diorama pelaksanaan pemungutan suara pemilu. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Solopos.com, SOLO—Pencairan honorarium anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Solo terganjal belum turunnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang penetapan pegawai kesekretariatan PPK dan PPS. SK Wali Kota tersebut diharapkan bisa terbit pekan ini sehingga pencairan dana itu tak tertunda kelewat lama.

Perubahan SK pegawai kesekretariatan itu merupakan imbas dari kebijakan mutasi pejabat pada awal Januari lalu. Alhasil, para anggota PPK dan PPS di Kota Solo terpaksa harus bersabar menunggu cairnya honor Januari-Februari.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Agus Sulistyo saat dihubungi Solopos.com, Minggu (2/3/2014), mengungkapkan persyaratan untuk pencairan honor PPK dan PPS itu harus melalui beberapa tahap, salah satunya dengan menyampaikan laporan rencana anggaran biaya (RAB) dari setiap kecamatan. Selain itu, persyaratan yang paling penting, terang Agus, berupa SK Wali Kota tentang penempatan pegawai negeri sipil (PNS) menjadi sekretaris atau bendahara PPK dan PPS. Jumlah pegawai baru itu cukup banyak karena menyebar di lima kecamatan.

“Baru ada 3 PPK yang menyerahkan RAB, yakni Jebres, Banjarsari, dan Pasar Kliwon. Sedangkan untuk PPK Serengan dan Laweyan belum menyerahkan. Selama SK Wali Kota itu turun, honor PPK dan PPS di setiap kecamatan bisa cair. Draf itu sebenarnya sudah diajukan ke Wali Kota jauh hari. Tapi, hingga kini kamia belum menerima SK itu,” terang Agus.

Menurut Agus, SK Wali Kota itu hanya satu untuk semua pegawai sekretariat PPK dan PPS di lima kecamatan. Setelah dikonfirmasi ke Balai Kota, kata dia, Wali Kota sudah tanda tangan. Agus menjadi bertanya-tanya SK itu terselip di mana. Namun, setelah berkomunikasi lagi dengan Wali Kota, Agus justru diminta mengajukan draf nama-nama pegawai sekretariat PPK dan PPS yang baru.

“Sebelumnya, saya sudah mengajukan pencairan ke KPPN [Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara] dengan pegawai lama. Tapi, pengajuan pencairan honor itu ditolak. Maka, saya mengirimkan naskah SK yang baru ke Wali Kota. Mudah-mudahan pekan ini bisa turun. Di Sekretariat KPU saja, ada 20 SK baru,” ujar dia.

Ketua PPK Pasar Kliwon, Jumaerry, mengaku harus bersabar menunggu honor cair. Dia sudah mengirimkan RAB ke Sekretariat KPU Solo pekan lalu. “Karena ada perubahan pegawai sekretariat, ya, mau tidak mau harus menunggu SK Wali Kota dulu. Perubahan SK itu sepertinya serentak di lima kecamatan,” imbuhnya.

Jumaerry optimistis honor PPK dan PPS cair di bulan ini, mengingat adanya agenda KPU yang lebih penting yakni pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Seusai pelantikan, KPPS harus mengikuti bimbingan teknis (bintek).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya