SOLOPOS.COM - Pelantikan Panwascam Kota Solo (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pelantikan Panwascam Kota Solo (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pelantikan Panwascam Kota Solo (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 15 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di lima kecamatan dilantik Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo, Sri Sumanta, di Sekretariat Panwaslu Solo, Sabtu (27/7/2013). Belasan anggota Panwascam tersebut direkrut sejak Sabtu (6/7/2013) hingga Sabtu (20/7/2013). Mereka sudah melalui seleksi yang ketat berupa seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Anggota Panwaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Solo, Budi Wahyono, saat ditemui Solopos.com, Sabtu siang, mengatakan jumlah yang mendaftar ada 22 orang, tapi tujuh orang dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi. Mereka mulai bertugas mengawasi proses pemilu 2014 mulai Agustus 2013-April 2014.

“Tugas mereka melakukan rekrutmen petugas pengawas lapangan (PPL) di wilayah kecamatan masing-masing dan mengawasi setiap tahapan pemilihan legislatif (pileg) 2014. Bila disinkronkan dengan tahapan pileg yang sudah berjalan, maka rekrutmen Panwascam ini terhitung terlambat. Tahapan pileg saat ini sudah sampai pemutakhiran data pemilih, yakni revisi daftar pemilih sementara (DPS),” ujar Budi yang diamini Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta.

Keterlambatan rekrutmen Panwaslu itu, menurut Budi, disebabkan oleh terlambatnya instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai dampak atas keterlambatan alokasi anggaran dari pusat. Panwaslu Solo baru menerima surat dari Bawaslu Jateng untuk pembentukan Panwascam dan PPL baru akhir pekan lalu

“Agenda terdekat mereka [Panwascam] merekrut PPL di masing-masing kecamatan. Jumlah PPL pada pileg ini berbeda dengan rekrutmen PPL pemilihan gubernur (pilgub) lalu. Pembentukan PPL ini masih didasarkan pada sebaran tempat pemungutan suara (TPS) dan luas geografis. Kalau pada pilgub lalu hanya 69 PPL, kini pada pileg 2014 dibutuhkan sebanyak 153 PPL. Jadi jumlah PPL meningkat dua kali lipat,” tegas Budi.

Perbedaan sebaran PPL berdasarkan Surat Bawaslu Jateng No 267/Bawaslu-Jtg/VII/2013 diatur dalam lima ketentuan. Untuk sebaran 1-5 TPS membutuhkan seorang PPL. Sebaran 6-15 TPS ditubuhkan dua PPL. Sebaran 16-25 TPS ditempatkan tiga PPL. Sebaran 26-50 TPS per kelurahan dibentuk empat PPL. Sedangkan sebaran lebih dari 50 TPS per kelurahan maka jumlah PPL-nya sebanyak lima orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya