SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jebres memberi peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo terkait banyaknya alat peraga kampanye (APK) dan alat sosialisasi KPU yang juga melanggar aturan.

Peringatan Panwascam Jebres itu disampaikan secara resmi dengan surat bernomor 007/PWSJBS/XII/2013 tertanggal Sabtu (28/12/2013) lalu. Surat berisi perihal rekomendasi dan peringatan itu ditujukan langsung ke KPU dan Panwaslu. Ketua Panwascam Jebres, Muh. Muttaqin, Minggu (29/12/2013), menyatakan KPU dan Panwaslu agar mengambil sikap untuk membersihkan APK partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“APK yang melanggar aturan ini berada di tempat-tempat terlarang. Banyak baliho caleg yang dipasang di zona terlarang, terutama di wilayah daerah pemilihan IV. Salah satunya APK milik seorang caleg yang dipasang di white area, Jl. Kol. Sutarto, tepatnya depan Polsekta Jebres, di traffic light Tugu Cembrengan, banner dan stiker di sepanjang Jl. Urip Sumoharjo dan Ir. Sutami,” tandas Muttaqin.

Muttaqin meminta KPU segera memindahkan spanduk dan baliho produk KPU sendiri yang juga melanggar aturan dalam UU Pemilu maupun dalam peraturan wali kota (perwali). Dia mengatakan KPU mestinya memberi contoh, tapi malah ikut-ikutan melanggar aturannya sendiri.

Muttaqin menemukan alat sosialisasi KPU yang dipasang di white area juga, seperti di traffic light persimpangan Jl. Ir. Juanda dan Jl. Cokro Aminoto, persimpangan Panggung Jebres, persimpangan Tugu Cembengan, Taman Soekarno-Hatta. Selain itu, Muttaqin menemukan sejumlah spanduk dan baliho dipasang melintang jalan dan menempel pada pohon dan tiang listrik.

Selain itu, Muttaqin meminta KPU segera menyerahkan catatan laporan dana kampanye kepada Panwascam melalui Panwaslu. Terkait dengan surat somasi yang dikirimkan Panwascam Jebres beberapa waktu lalu, Muttaqin menyatakan belum menerima daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan terbaru sebagai tindaklanjut somasi itu.

Sementara itu, Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, mengatakan perwali dan Peraturan KPU No. 15/2013 hanya mengatur pemasangan APK parpol, caleg dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut Agus, dua regulasi itu tidak mengatur alat sosialisasi pemilu milik KPU. Kendati demikian, Agus mengaku akan mengevaluasi karena pemasangan itu dilakukan oleh pihak ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya