SOLOPOS.COM - KPU Sukoharjo menyampaikan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2019 di Hotel Brothers, Solo Baru, Grogol, Sabtu (16/12/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pembagian daerah pemilihan (dapil) Sukoharjo pada Pemilu 2019 direncanakan berubah.

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mewacanakan mengubah jumlah kecamatan di daerah pemilihan (dapil) Sukoharjo 3 dan dapil Sukoharjo 4 pada Pemilu 2019 mendatang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dapil Sukoharjo 3 di pemilu sebelumnya meliputi Kartasura, Baki, dan Gatak akan diubah hanya meliputi Kartasura dan Gatak. Sedangkan Baki digeser dan dimasukkan dapil Sukoharjo 4 yang sebelumnya hanya mencakup Grogol.

Konsekuensi dari perubahan itu, jumlah kursi yang diperebutkan juga berubah lebih merata dan proporsional. Hal itu disampaikan Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, seusai membuka Diskusi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2019 di Hotel Brother’s, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sabtu (16/12/2017). (Baca: KPU Sukoharjo Coret 430 Nama Anggota Parpol)

Tiga narasumber dihadirkan pada diskusi itu yakni Ikhwanudin dari Divisi Teknis KPU Jateng, Agus Riekwanto yang merupakan dosen Fakultas Hukum (FH) UNS Solo, dan Sunanto dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

“Pemilu-pemilu lalu jumlah kursi di dapil sedikit jomplang ada yang enam kursi di satu dapil tetapi ada yang 12 kursi di dapil lain. Namun, dengan pergeseran ini, jumlah kursi yang diperebutkan di setiap dapil lebih proporsional. Setiap dapil memperebutkan delapan kursi hingga 11 kursi dan jumlah dapil tetap lima,” jelasnya.

Dia menyebutkan ada tujuh prinsip yang dipedomani dalam penataan dapil, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, kohesivitas, kesinambungan dan berada pada cakupan wilayah yang sama.

Wacana perubahan itu dimintakan masukan dari partai politik (parpol) dan elemen masyarakat seperti insan pers di Sukoharjo, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi perangkat daerah di Sukoharjo.

“Uji publik penataan dapil akan dilakukan pada tahapan 26-28 Januari 2018. Setelah uji publik usai, KPU Sukoharjo akan menyerahkan usulan penataan dapil ke KPU RI melalui KPU Jateng.”

Anggota KPU Jateng, Ikhwanudin, menyatakan DPRD Sukoharjo dapat kuota 45 kursi karena jumlah penduduk masuk interval 500.000 orang hingga 1 juta orang. “Kecamatan yang memperoleh alokasi kursi kurang dari tiga harus digabung dengan satu atau lebih kecamatan yang berbatasan langsung. Kecamatan yang memperoleh lebih dari 12 kursi dibagi menjadi dua atau lebih,” katanya.

Sunanto dari JPPR menegaskan dapil Sukoharjo mampu mengadopsi tujuh prinsip pembentukan dapil sesuai undang-undang. “Hanya prinsip proporsional perlu dipertimbangkan lagi karena Dapil Sukoharjo 3 terdapat 12 kursi dan Dapil Sukoharjo 4 hanya enam kursi sehingga terdapat kesenjangan jumlah kursi yang cukup signifikan.”

Rencana pembagian dapil dan jatah kursi per dapil Sukoharjo:

– Sukoharjo 1 meliputi Sukoharjo, Bendosari dan Nguter dengan jatah 11 kursi (tak berubah)

– Sukoharjo 2 meliputi Weru, Tawangsari, dan Bulu dengan jatah 8 kursi (tak berubah)

– Sukoharjo 3 meliputi Kartasura dan Gatak (sebelumnya plus Baki) dengan jatah 9 kursi (berubah dari sebelumnya 12 kursi)

– Sukoharjo 4 meliputi Grogol dan Baki (sebelumnya hanya Grogol) dengan jatah 8 kursi (sebelumnya 6 kursi)

– Sukoharjo 5 meliputi Mojolaban dan Polokarto dengan jatah 9 kursi (sebelumnya 8 kursi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya