SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Solo menggelar jumpa pers terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) Pemilu 2019 di Kantor KPUD Solo, Jumat (29/9/2017). (Farida Trisnaningtyas/JIBI/Solopos)

Panwaslu Solo menuding KPU tak transparan terkait data parpol.

Solopos.com, SOLO — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo tak transparan soal data partai politik (parpol) yang mendaftar ke KPU.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mereka menilai data semacam itu seharusnya menjadi konsumsi publik. Namun, Panwaslu mengaku kesulitan mengakses data dari KPU Solo. Di sisi lain, KPU Solo membantah tudingan tersebut.

Divisi Pengawasan dan Pencegahan serta Hubungan Antarlembaga Panwaslu Solo, Muhammad Muttaqin, mengungkapkan Panwaslu tidak diperkenankan mendapatkan salinan atau sekadar foto data parpol pendaftar Pemilu pada Rabu (18/10/2017). Menurutnya hal itu tidak pantas dilakukan KPU karena data semacam itu seharusnya bisa diakses semua pihak.

“Dengan publik saja seharusnya terbuka, apalagi kepada kami yang memang bertugas mengawasi Pemilu. Data harusnya diberikan,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di Kantor Panwaslu Kota Solo, Kamis (19/10/2017).

Ia menceritakan anggota staf Divisi Pengawasan dan Pencegahan serta Hubungan Antarlembaga Panwaslu Solo mulanya datang ke kantor KPU saat KPU melakukan sosialisasi calon gubernur yang maju bukan dari parpol. Anggota staf bernama Desiyanti Effendi itu kemudian meminta data-data seperti nama parpol, struktur, alamat dan kontak pengurus.

Tetapi permintaan itu ditolak dengan alasan seharusnya Panwaslu juga mencatat saat parpol mendaftar. Tak berhasil dengan upaya perdana, Panwascam Serengan Agung dan Panwascam Laweyan Arif Nuryanto ikut datang ke Kantor KPU Solo. Hingga malam, data tetap tidak diberikan.

Ia menyebut sikap tertutup KPU itu menarik untuk diperhatikan. Hal seperti itu bisa memunculkan kecurigaan KPU main mata atau kongkalikong dengan parpol tertentu. “Panwas akan semakin getol dan ketat awasi kerja KPU dalam hal ini,” tutur mantan Panwascam Jebres tersebut.

Taqin menyatakan data itu sebenarnya untuk membantu KPU karena masalah semacam itu rawan sengketa. Dia berusaha melakukan pencegahan agar potensi sengketa bisa ditekan.

Namun, hal itu mengharuskan KPU terbuka dengan data yang mereka terima. Panwascam punya kewajiban mengecek lapangan.

Syarat verifikasi antara lain parpol di tingkat kabupaten/kota harus memiliki kepengurusan di tingkat kecamatan dengan jumlah minimal setengah dari total kecamatan yang ada. Di Solo, parpol harus memiliki tiga kepengurusan tingkat kecamatan.

“Kalau hasil pengecekan tidak sesuai, misalnya hanya ada dua kepengurusan tingkat kecamatan pada suatu parpol, hal itu bisa kami informasikan ke KPU. Ini kan membantu KPU menghindari sengketa. Proses ini terbuka untuk publik. Partai ini lolos atau enggak, publik harus dikasih tahu,” papar dia.

Menghadapi masalah ini, Panwaslu akan berkoordinasi dengan panwascam mencari solusi dan strategi. Kalau KPU terus-menerus tertutup, itu hak lembaga penyelenggara pemilu itu. Namun, Panwaslu tak akan berhenti di sana.

“Kami bisa mencari langsung ke parpol dan masyarakat. Sesuai mandat UU No. 7/2017 tentang Pemilu, Panwaslu memiliki posisi yang lebih kuat misalnya membatalkan parpol yang sudah disahkan kalau terbukti ada pelanggaran,” kata dia.

Desiyanti Effendi mengatakan data parpol sudah pasti ada di KPU. Ia datang hanya ingin melihat sebagai syarat pengisian formulir dari Bawaslu.

“Saya di sana pukul 12.00 WIB-15.00 WIB. Kemudian dilanjut panwascam. Tapi tetap tidak diberi,” ujarnya, Kamis.

Namun, tudingan itu langsung dibantah Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo. Ia menyatakan KPU adalah lembaga publik yang harus menjaga etika publik. Saat Panwaslu meminta data, KPU masih menjalankan tahapan penerimaan berkas dari parpol.

“Panwas saya lihat ikut mengawasi proses penyerahan berkas. Saya kira data yang mereka miliki sudah lebih dari cukup,” ujarnya saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Kamis.

Jika Panwaslu meminta data dan alamat parpol, KPU belum bisa memberikan karena belum direkap. KPU masih harus menjalankan tahapan selanjutnya untuk menentukan lolos atau tidaknya parpol pendaftar Pemilu 2019.

“Jika ingin mendapatkan data, karena ini adalah lembaga publik jadi ada prosedurnya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [PPID]. Hal semacam ini sudah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik [KIP] dan Peraturan KPU. Mari kita jaga marwah lembaga publik,” terang Agus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya