SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Bambang Muryanto, saat ditemui di kawasan Solobaru, Rabu (15/3/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJOBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo bakal fokus mengawasi empat pelanggaran saat Pemilu 2024, yakni pelanggaran kode etik, administrasi, pidana pemilihan umum (pemilu), dan perundangan. Hal tersebut sesuai dengan amanat undang-undang agar Bawaslu hadir di tengah-tengah pelaksanaan pemilu.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto dalam kegiatan Silaturahmi Forkopimda bersama penyelenggara pemilu, pengurus parpol dan peserta Pemilu 2024, di Pendapa Graha Satya Praja Sukoharjo, Selasa (9/5/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Sesuai tugas dan kewajiban kami, hal-hal secara pokok yang ditugaskan kepada kami, yaitu melakukan pengawasan memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan tata cara mekanisme dan prosedur. Kedua melakukan penanganan pelanggaran terkait dengan pelanggaran pemilu,” jelas Bambang.

Dia menguraikan dalam pelanggaran kode etik biasanya akan diselesaikan oleh penyelenggara pemilu. Sementara pada pelanggaran administrasi biasanya menjadi konsentrasi Bawaslu terkait putusannya.

Lantaran Bawaslu memiliki kuasa mutlak terkait dengan pelanggaran administrasi, ia memastikan jika hal itu terjadi maka akan ada ajudikasi yang menghasilkan sebuah keputusan oleh Bawaslu.

Sementara terkait pelanggaran pidana Pemilu, dalam pelaksanaannya Bawaslu tidak berjalan sendiri. Bawaslu bekerjasama dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

“Apapun putusannya ketika masuk dalam pengadilan maka itu putusan Tim Sentra Gakkumdu. Jadi bukan putusan Bawaslu karena kalau dari salah satu ini tidak setuju maka tidak akan ditindaklanjuti di tingkat selanjutnya,” tegas Bambang.

Sementara itu dalam pelanggaran perundang-undangan lainnya terkadang sering dijumpai terkait netralitas ASN dan juga netralitas perangkat desa. Dalam pelanggaran tersebut Bawaslu hanya sebagai penyampai laporan sementara terkait pengambilan keputusan netralitas ASN berada di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Bawaslu juga telah mencatat pasal pelanggaran pemilu yang rawan dilanggar pada tahapan pencalonan DPR dan DPRD (provinsi dan kabupaten/kota). Di antaranya Pasal 518 UU No.7/2017 tentang Pemilu terkait anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menindaklanjuti temuan. Jika hal tersebut terjadi maka dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Selain itu pasal perundangan lain yang rawan dilanggar yakni Pasal 520 UU No.7/2017 tentang Pemilu berkaitan dengan pemalsuan dokumen oleh peserta pemilu. Pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.

Bambang melanjutkan tugas Bawaslu tak hanya itu melainkan juga dalam penyelesaian sengketa karena Pemilu merupakan arena konflik sering dimungkinkan ada gesekan antara peserta pemilu. Dalam hal itu Bawaslu hadir sebagai mediator untuk penyelesaian sengketa antarpeserta dan peserta dengan penyelenggara.

Ia mengatakan Bawaslu juga telah membuka help desk terkait potensi sengketa antarpeserta maupun peserta dan penyelenggara. Saat ini dalam tahapan pencalonan bakal calon anggota legislatif potensi sengketa pasti ada. Untuk mencegah itu, ia mengharapkan seluruh peserta Pemilu 2024 di Sukoharjo sering-sering berkomunikasi dengan Bawaslu.

“Apabila nanti bisa dimediasikan dengan penyelenggara pemilu akan lebih baik daripada dilakukan sidang terkait penyelesaian sengketa,” kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya