Soloraya
Senin, 12 Februari 2024 - 14:36 WIB

Pemilu 2024, Bupati Sukoharjo hingga Abu Bakar Baasyir bakal Nyoblos di TPS Ini

Magdalena Naviriana Putri  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pemilihan umum. (ui.ac.id)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sejumlah tokoh di Kabupaten Sukoharjo masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu (14/2/2024) mendatang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Divisi teknis penyelenggaraan, Bambang Muryanto membeberkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) para tokoh tersebut.

Advertisement

Sejumlah tokoh itu di antaranya Bupati Sukoharjo Etik Suryani; Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa; Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Probadi; Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo serta Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki hingga Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) periode 2022-2027, Yulianto Sudrajat.

“Bupati Sukoharjo, Etik Suryani ada di TPS 09 Gayam, Sukoharjo. Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa di TPS 08 Toriyo, Bendosari. Ketua DPRD Sukoharjo ada di TPS 06 Menuran, Baki,” ujar Bambang, Senin (12/2/2024).

Advertisement

“Bupati Sukoharjo, Etik Suryani ada di TPS 09 Gayam, Sukoharjo. Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa di TPS 08 Toriyo, Bendosari. Ketua DPRD Sukoharjo ada di TPS 06 Menuran, Baki,” ujar Bambang, Senin (12/2/2024).

Sementara itu Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo terdaftar dalam DPT di TPS 06 Kepuh, Nguter.

Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki terdaftar di TPS 19 Gayam, Sukoharjo sementara mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023, Yulianto Sudrajat terdaftar di TPS 24 Jombor, Bendosari.

Advertisement

Hal itu dikonfirmasi oleh putra bungsu Abu Bakar Baasyir, Abdul Rochim kepada Solopos.com.

“Iya [Abu Bakar Ba’asyir akan menggunakan hak pilihnya], insyaallah beliau nyoblos di TPS dekat rumah. [Terdaftar] di TPS 54 Cemani, Grogol, Sukoharjo,” ungkap pria yang karib disapa Ustaz Iim itu.

Ia menyebut sang ayahanda kemungkinan akan dijadwalkan mencoblos sekira pukul 08.00 WIB di TPS tersebut.

Advertisement

Sebagai informasi ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk seorang bisa menggunakan hak pilihnya. Di antaranya pemilih harus memiliki kewarganegaraan yang diakui secara hukum.

Selain itu pemilih harus mencapai usia 17 tahun pada saat pemilihan berlangsung. Syarat usia ini ditetapkan untuk memastikan pemilih memiliki kedewasaan dan kecakapan untuk membuat keputusan politik yang rasional.

Selain itu pemilih harus mendaftar di daftar pemilih yang disediakan oleh otoritas pemilihan. Pemilih yang sedang menjalani hukuman pidana atau telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih.

Advertisement

Namun, setelah pemilih menyelesaikan masa hukumannya atau memperoleh pengampunan, hak pilih dapat dikembalikan.

Seseorang yang menjabat sebagai TNI tidak bisa menggunakan suara untuk turut dalam pemilihan. Namun ia bisa menggunakan hak pilihnya kembali jika telah menjadi purnawirawan.

Selain itu syarat lainnya yakni pemilih harus dalam kondisi sehat mental dan bebas dari gangguan jiwa yang signifikan.

Hal ini untuk memastikan pemilih memiliki kemampuan rasional dan pemahaman yang memadai untuk membuat keputusan politik yang informan.

Berdasarkan UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu kategori pemilih dalam pemilu ada 3 yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Namun bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el. Dengan syarat memiliki KTP-el, sepanjang surat suara masih tersedia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif