Soloraya
Rabu, 9 April 2014 - 22:41 WIB

Pemilu Karanganyar, 946 Pemilih Bakal Coblos Ulang Gara-Gara Surat Suara Tertukar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemilih melihat daftar calon tetap (DCT) yang ditempel di papan pengumuman TPS XI, Kaloran, Kelurahan Giritirto, Wonogiri sebelum menggunakan hak pilihnya, Rabu (9/4/2014).(JIBI/Solopos/Trianto Hery Suryono)

Solopos.com, KARANGANYAR –Sebanyak 946 pemilih yang tersebar di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Ngadirejo, Mojogedang, Karanganyar, terpaksa melakukan pencoblosan ulang pemilihan legislatif tahun 2014. Hal itu disebabkan surat suara di tiga TPS tersebut tertukar.

Mestinya, surat suara di tiga TPS itu diperuntukkan bagi warga di Dapil tiga di Karanganyar (Jumantono, Jatiyoso, Jatipuro, Jumapolo). Desa Ngadirejo, Mojogedang menjadi salah satu daerah di Dapil satu (selain Karanganyar dan Matesih).

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (9/4/2014), surat suara yang tertukar di Ngadirejo baru diketahui panitia pemungutan suara (PPS) setempat pukul 11.30 WIB. Sebagian besar surat suara yang terdistribusikan dipastikan sudah dicoblos pemilih. Hal itu seperti 132 surat suara di TPS 7, 110 surat suara di TPS 9 dan 200-an surat suara di TPS 12.

Melihat waktu yang tak memungkinkan mengulang pencoblosan, panitia setempat menunda pencoblosan ulang dalam waktu yang belum dapat ditentukan. Hal tersebut dilakukan PPS Ngadirejo setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar.

”Karena ketahuannya sudah siang, tak mungkin lagi menggelar pencoblosan ulang. Semula, banyak masyarakat yang tak tahu kalau surat suara tertukar. Setelah siang hari ada masyarakat yang melapor, pencoblosan langsung dihentikan proses pencoblosan,” kata Ketua PPS Ngadirejo, Sugeng Priyanto, saat ditemui wartawan di Mojogedang, Rabu (9/4) malam.

Advertisement

Ke depan, lanjut Sugeng Priyanto, pihaknya menunggu aba-aba dari KPU terkait pelaksanaan pencoblosan ulang. Sembari menunggu aba-aba, pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan warga setempat.

“Soal waktu pencoblosan ulang, kami menunggu informasi dari KPU. Malam ini [kemarin], kami mengecek ulang data pemilih di tiga TPS itu. Terkait surat suara yang telah dicoblos itu, akan kami simpan dan ditukar dengan surat suara yang asli,” katanya.

Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, pencoblosan di Ngadirejo memang harus ditunda karena alasan waktu.

Advertisement

“Kenapa tak dilanjutkan hari ini [kemarin], penyebabnya alasan waktu yang tak memungkinkan,” katanya.

Hal senada dijelaskan Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Munculnya kasus surat suara yang tertukar di Mojogedang membuktikan masyarakat kurang begitu mengenal sejumlah calon anggota legislatif (Caleg).

“Informasinya memang seperti itu [pencoblosan di Ngadirejo, Mojogedang harus diulang]. Pada tahun 2004, juga pernah terjadi kasus serupa di sana. Dengan adanya kasus yang baru diketahui warga siang hari tadi membuktikan para Caleg di daerah tersebut kurang begitu dikenal masyarakat setempat,” ulasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif