Dalam rancangan pembagian dapil yang disampaikan pada kegiatan konsultasi publik di Kantor KPU Wonogiri, Kamis (28/2/2013), itu Dapil IV mengalami penurunan jumlah kursi paling besar, yakni dari 10 kursi menjadi 8 kursi. Sedangkan Dapil II, III dan V, jumlah kursinya berkurang satu kursi, masing-masing menjadi 9 kursi, 9 kursi dan 8 kursi. Hanya Dapil I yang tidak mengalami perubahan, jumlah kursinya tetap 11 kursi.
Ketua KPU Wonogiri, Joko Purnomo, mengatakan pembagian dapil dan alokasi kursi mengikuti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 05/2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Dapil Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2014.
“Itu rancangan yang kami sampaikan. Silakan kepada partai politik (parpol) bisa menyampaikam koreksi atau usulan,” ungkap Joko, saat memberikan paparan dalam Konsultasi Publik Penyusunan Daerah Pemilihan (DP) Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, di Kantor KPU Wonogiri, Kamis.
“Itu rancangan yang kami sampaikan. Silakan kepada partai politik (parpol) bisa menyampaikam koreksi atau usulan,” ungkap Joko, saat memberikan paparan dalam Konsultasi Publik Penyusunan Daerah Pemilihan (DP) Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, di Kantor KPU Wonogiri, Kamis.
Dalam paparannya, Joko juga menyinggung persoalan yang berpotensi muncul dengan digunakannya data jumlah penduduk versi data agregat kependudukan kecamatan (DAK2) sebanyak 842.708 jiwa dalam penentuan dapil. Pertama, terkait jumlah pemilih yang melebihi jumlah penduduk. Jumlah pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Gubernur (Pilgub) mencapai 922.450 orang. “KPU bisa dituding melakukan penggelembungan suara,” beber Joko.
Revisi DAK2
Sementara itu, rancangan pembagian dapil dan alokasi kursi mendapat dukungan dari sejumlah pengurus parpol yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ketua DPD Partai Golkar, Edy Santoso, menilai rancangan dapil, kendati mengalami pengurangan, bisa diterima. Pembagian wilayah yang ditetapkan KPU Wonogiri juga masuk akal.
Hal senada disampaikan, Pengurus DPW PAN Wonogiri, Sunarmin. Dia mengatakan kendati sedikit menyayangkan adanya perbedaan bilangan pembagi pemilih (BPP) yang begitu besar antardapil, pembagian dapil yang diusulkan KPU paling masuk akal. Pengurus DPC PDIP Wonogiri, Setyo Sukarno, juga menyoal perbedaan BPP itu. Dia meminta KPU melakukan penyesuaian.
Joko menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti usulan yang masuk. Menurut dia, masih ada peluang merevisi pembagian dapil sebelum dikirimkan ke KPU RI.
Rancangan Pembagian Dapil & Alokasi Kursi:
-Dapil I (Selogiri, Wonogiri, Manyaran, Wuryantoro, Eromoko) : 11 kursi
-Dapil II (Girimarto, Jatipurno, Sidoharjo, Ngadirojo, Nguntoronadi) : 9 kursi
-Dapil III (Puhpelem, Bulukerto, Slogohimo, Purwantoro, Kismantoro) : 9 kursi
-Dapil IV (Jatisrono, Jatiroto, Tirtomoyo, Karangtengah, Batuwarno) : 8 kursi
-Dapil V (Baturetno, Giriwoyo, Giritontro, Pracimantoro, Paranggupito) : 8 kursi
Sumber: KPU Wonogiri