Soloraya
Selasa, 3 Juli 2012 - 15:00 WIB

PEMISAHAN ASET PERUSDA: Pemkot Ajukan Permit ke DPRD

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Kota Solo YF Soekasno didampingi Direktur Operasional Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Windu Winarso melihat kondisi Jurug, Solo, Selasa (3/7/2012). TSTJ merupakan salah satu Perusda yang diajukan permohonan persetujuan Pemkot Solo kepada DPRD terkait pemisahan aset, selain Pusat Perdagangan Kota (PPK) Pedaringan dan Bank Solo. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Ketua DPRD Kota Solo YF Soekasno didampingi Direktur Operasional Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Windu Winarso melihat kondisi Jurug, Solo, Selasa (3/7/2012). TSTJ merupakan salah satu Perusda yang diajukan permohonan persetujuan Pemkot Solo kepada DPRD terkait pemisahan aset, selain Pusat Perdagangan Kota (PPK) Pedaringan dan Bank Solo. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengajukan permohonan persetujuan atau permit kepada DPRD, terkait pemisahan aset untuk tiga perusahaan daerah (perusda) dari neraca Pemkot. Tiga perusda itu adalah Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Pusat Pergudangan Kota (PPK)Pedaringan dan Bank Solo.
Advertisement

Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno mengemukakan permohonan permit tersebut diajukan Pemkot sekitar sepekan yang lalu. Terhadap pengajuan itu, pihaknya bakal mengagendakan rapat paripurna untuk pembahasan pemisahan aset yang diperkirakan terlaksana Agustus mendatang. “Perkiraan kami pembahasan tentang pemisahan aset tersebut diagendakan
bulan depan,” ujar Sukasno ketika ditemui wartawan di sela-sela inspeksi ke Perusda PPK Pedaringan, Selasa (3/7/2012).

Terkait pembahasan pemisahan aset tersebut, Sukasno menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan dibentuk panitia khusus (Pansus) yang akan membahas proses pemisahan aset dari neraca Pemkot itu. “Namun itu [pembentukan Pansus] juga akan diputuskan melalui paripurna,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PPK Pedaringan, Hartoko Adi Oetomo, mengakui pihaknya sudah mengajukan permohonan pemisahan aset tersebut kepada Pemkot, sejak tahun 2011. Hal senada disampaikan Dirut TSTJ, Lilik Kristianto juga mengatakan telah mengajukan permohonan pemisahan aset untuk TSTJ sejak beberapa waktu lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif