Soloraya
Senin, 11 Juli 2022 - 18:15 WIB

Pemkab Ajukan Dana Kesejahteraan Pegawai Non-PNS Bulan Ini Rp4,7 Miliar

Akhmad Ludiyanto  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Dana Kesejahteraan Pegawai Non-PNS. (Solopos.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Karanganyar mengajukan anggaran Rp4,7 miliar untuk membayar dana kesejahteraan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan Juli.

Sebelumnya, Pemkab hanya membayarkan dana kesejahteraan bagi pegawai non-PNS hingga Juni 2022 karena keterbatasan anggaran. Sawaldi, saat masih menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan dan Kesiswaan (PKK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar mengatakan usulan tersebut dimasukkan dalam penganggaran APBD Perubahan 2022.

Advertisement

“Kami mengajukan Rp4,7 milair untuk kesejahteraan bagi temen-temen non-PNS yang Juli ini belum terbayar. Kami sudah usulkan ke Badan Keuangan Daerah, BKPSDM, dan Baperlitbang. Angkanya sudah tertera, termasuk usulan [tambahan penghasilan pegawai] TPP tenaga administrasi sekolah maupun guru yang belum sertifikasi. Itu juga kami usulkan,” ujar Sawaldi beberapa waktu lalu.

Sawaldi mulai Senin (11/7/2022) dilantik menjadi Kabid SD Disdikbud Karanganyar. Ia menjelaskan bahwa anggaran kesejahteraan non-PNS yang semula diberikan Rp28 miliar kini hanya Rp14,4 miliar.

“Kesra non-PNS GTT/PTT Januari sampai Juni masih bisa dibayarkan. Tapi Juli sampai APBD Perubahan terpaksa puasa dulu. Anggaran dinas yang semula Rp28 miliar hanya diberikan Rp14,4 miliar untuk kesejahteraan non-PNS. Itu pun mulai Januari-Maret teman-teman yang diterima PPPK [Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja] yang sudah terima SK pada awal tahun, ternyata sampai Mei belum dibayarkan,” imbuhnya.

Advertisement

Baca Juga : Rapelan TPP 3 Bulan Cair, PNS Karanganyar Semringah

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif