Soloraya
Selasa, 21 Juni 2011 - 00:21 WIB

Pemkab akan berlakukan 5 hari kerja bagi PNS

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengadakan polling terbuka tentang rencana pemberlakuan lima hari kerja untuk jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sragen mulai Senin (20/6/2011) hingga Sabtu (25/6/2011). Polling dilaksanakan untuk mengetahui aspirasi PNS.

Kepala Bagian Organisasik Kepegawaian (Orpeg), Muhari, saat dihubungi Espos, Senin kemarin, mengungkapkan polling dilaksanakan melalui website www.sragenkab.go.id dan surat maya. Polling hanya diperuntukkan bagi PNS nonguru.

Advertisement

“Sebelumnya memang ada aspirasi yang masuk ke Bupati tentang usulan pemberlakukan masa kerja selama lima hari. Aspirasi itu direspons Bupati dan menunjukkan tim untuk mengkaji efektivitas masa kerja PNS selama lima hari dan enam hari kerja. Hasil polling ini nanti selanjutnya diserahkan ke Bupati untuk dievaluasi. Jika memang memungkinkan maka perubahan jam kerja ini akan diusulkan ke DPRD dan Gubernur,” urai Muhari.

(trh)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif