SOLOPOS.COM - Tim Kuasa Hukum G, Badrus Zaman beserta tim dari Kantor Hukum MBZ Keadilan berkunjung ke Kantor DPPKBP3A Sukoharjo pada Senin (12/6/2023).(Istimewa/Kantor Hukum MBZ Keadilan)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo akan berkoordinasi dengan Unit pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo soal kasus dugaan pencabulan anak oleh ayah kandungnya di Sukoharjo.

“Kalau yang kasus itu [dugaan persetubuhan anak kandung] baru ada pemberitahuan lawyer ke Dinas. Hari Kamis [15/6/2023] ini akan ada audiensi di Polres Sukoharjo, kami koordinasikan dulu dengan Unit PPA Polres,” kata Kepala DPPKBP3A Sukoharjo, Proboningsih Dwi Danarti, melalui pesan Whatsapp, Selasa (13/6/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sementara itu saat dimintai konfrimasi, Badrus Zaman yang menjadi kuasa hukum terduga korban, G, 21, mengatakan pada Senin (12/6/2023) pihaknya telah mendatangi DPPKBP3A Sukoharjo. Ia dan tim dari Firma Hukum MBZ Keadilan datang untuk berkoordinasi terkait pendampingan psikologis terhadap G. Badrus meminta DPPKBP3A Sukoharjo ikut mendorong agar kasus tersebut segera selesai melalui pendampingan psikologis terhadap korban.

Badrus mengungkap pendampingan psikologis tersebut sudah berjalan tiga kali berupa konsultasi di klinik yang sudah ditunjuk. “Rencananya konsultasi dengan psikolog itu empat pertemuan. Tapi untuk pertemuan yang keempat, akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Polres Sukoharjo,” papar Badrus.

Dalam kasus tersebut, Badrus menilai bukti yang telah disampaikan G dalam laporannya kepada penyidik Polres Sukoharjo sudah cukup untuk menjadikan ayah kandung G, yakni S, sebagai tersangka pencabulan. S dikenal sebagai salah satu praktisi hukum di Sukoharjo.

Menurutnya, polisi tidak perlu lagi mencari pembuktian kesalahan S dengan melakukan tes DNA. Namun fokus pada peristiwa pencabulannya, apalagi peristiwa tersebut terjadi saat korban masih di bawah umur.

Seperti diketahui, perjuangan G mencari keadilan atas kejadian yang membuatnya trauma berkepanjangan itu harus melalui berbagai hambatan dan kendala. Kasus dugaan pencabulan G oleh ayah kandungnya itu telah dilaporkan sejak Agustus 2021 itu, namun hingga kini proses hukumnya jalan di tempat. Belum ada tersangka yang ditetapkan.

Badrus berencana akan meminta audensi dengan Kapolres Sukoharjo. “Korban telah membuat laporan yang juga disertai bukti-bukti di antaranya foto bayi, Kartu Keluarga, surat keterangan lahir anak dari rumah sakit tempat korban melahirkan. Itu semua sebenarnya sudah cukup,” imbuhnya.

Hasil dari pertemuan dengan DPPKBP3A, Badrus mengaku mendapat informasi jika DPPKBP3A Sukoharjo juga akan menjenguk anak G hasil perbuatan cabul ayah kandungnya itu. “Saat ini anak tersebut diasuh oleh salah satu keluarga ayah kandung G, inisialnya R. Infonya akan diberi bantuan dari Pemkab Sukoharjo,” sebut Badrus yang mengaku belum tahu wujud bantuannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya