Soloraya
Rabu, 28 September 2011 - 15:27 WIB

Pemkab anggarkan Rp 180 juta untuk penyuluh pertanian

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com)–Pemkab Sukoharjo menganggarkan dana senilai Rp 180 juta untuk biaya operasional tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) setelah berakhirnya masa kontrak kerja dengan pemerintah pusat per 17 September 2011.

Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Sukoharjo, Giyarti, menyebutkan anggaran tersebut dialokasikan melalui APBD Perubahan tahun 2011 dengan pemanfaatan untuk operasional THL TBPP selama tiga bulan penuh. Namun demikian dia tidak menyebutkan besaran nominal penerimaan THL per bulan.

Advertisement

“Ada alokasi Rp 180 juta untuk THL TBPP dengan peruntukkan biaya operasional selama tiga bulan antara Oktober sampai dengan Desember. Soal besaran honor per bulan, tentunya akan menyesuaikan jumlah hari kerja efektif pada bulan berjalan,” ungkapnya ketika dihubungi Espos melalui telepon genggam, Rabu (28/9/2011).

Seperti disampaikan Giyarti, sesuai alokasi anggaran di APBD Perubahan 2011, operasional THL TBPP antara Oktober sampai Desember mencapai Rp 60 juta setiap bulan. Meskipun tidak menyampaikan nominal angka operasional per bulan, dia mengatakan nilai untuk penerimaan setiap THL diperkirakan sekitar Rp 40.000/hari.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Forum Komunikasi THL TBPP Kabupaten Sukoharjo, Sri Wiji Astuti, menyambut baik kepastian adanya biaya operasional THL di APBD Perubahan 2011. Dengan perhatian Pemkab Sukoharjo itu, kata dia, THL TBPP akan tetap bekerja maksimal untuk melayani petani meski kontrak kerja dengan pemerintah pusat pada tahun 2011 resmi berakhir bulan September.

Advertisement

“Alhamdulillah kalau betul dianggarkan. Berarti THL TBPP tetap masuk sampai bulan Desember,”  ujarnya kepada <I>Espos<I> di sela-sela kesibukannya di sekretariat THL TBPP, kemarin.

Sri Wiji Astuti mengatakan adanya anggaran operasional THL TBPP setelah berakhirnya kontrak kerja dengan peemrintah pusat merupakan sebuah langkah maju. Hal itu mengingat pada tahun-tahun sebelumnya, kata dia, meski memutuskan tetap bekerja, THL tidak mendapatkan uang pengganti operasional.

Seperti diberitakan sebelumnya, 60 THL TBPP Kabupaten Sukoharjo berharap adanya perhatian Pemkab dalam bentuk biaya operasional setelah kontrak kerja tahun 2011 berakhir 17 September lalu. Tahun 2011 THL TBPP dikontrak pemerintah pusat delapan bulan antara 17 Januari sampai  17 September.

Advertisement

(try)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif