Soloraya
Minggu, 1 Mei 2011 - 21:31 WIB

Pemkab bantah langgar Perda RTRW

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com)--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar membantah tudingan Komisi II terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 6/2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada pendirian pabrik triplek dan stasiun pengisian bulk dan energi (SPBE) di wilayah Gayamdompo.

Bupati Karanganyar Rina Iriani kepada Solopos.com Sabtu (30/4/2011) menegaskan tidak ada pelanggaran Perda dalam pendirian kedua pabrik tersebut. Menurut Bupati, sesuai dengan izin pendirian pabrik yang tercatat dalam Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPPT), bukanlah pabrik triplek melainkan pabrik penggergajian kayu.

Advertisement

Selain itu, Bupati beralasan pemberian izin terhadap dua pabrik di wilayah Karanganyar Timur lantaran keduanya telah mengantongi persetujuan dari warga sekitar.

“Kami tak mengizinkan berdirinya pabrik di lokasi itu. Kalau di Gayadompo pabrik industri pasti akan kami tindak, tapi kan sekarang ini hanya penggergajian, bukan pabrik besar yang menghasilkan polusi,” tegas Rina.

Namun demikian, Rina mengatakan akan mengecek sesuai izin yang diajukan ke BPPT. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran dari pabrik bersangkutan seperti halnya tudingan komisi II yang menyebut pabrik digunakan untuk industri triplek dan bukan penggergajian kayu, Rina mengatakan akan mengambil langkah tegas.

Advertisement

isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif