SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Pemkab Boyolali mengakui hingga kini belum membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), sebagaimana telah diinstruksikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) dan diatur dalam Undang-undang (UU) no 8 tahun 1999.

Sehingga penyelesaian terhadap berbagai persoalan terkait perlindungan terhadap konsumen, termasuk keluhan dan permasalahan seputar penggunaan gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) dari PT Pertamina, belum mampu dijembatani oleh Pemkab setempat melalui lembaga itu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Saat ini kami baru dalam tahap pengajuan pembentukan badan tersebut (BPSK-red) ke Mendag (Menteri Perdagangan-red). Selain itu kami juga dalam taraf studi banding ke Kota Semarang yang sudah ada atau sudah terbentuk badan tersebut,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Boyolali, Sriyanto ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/7).

Menyikapi berbagai kasus dan persoalan yang muncul kaitannya dengan penggunaan gas elpiji 3 kg, Sriyanto mengatakan pihaknya tengah mengupayakan langkah antisipasi dengan meminta pihak Pertamina untuk segera melakukan resosialisasi kepada masyarakat terkait pemakaian gas elpiji. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kasus ledakan atau kebakaran akibat kebocoran dalam penggunaan gas elpiji. Sementara terkait penggantian tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang rusak, Sriyanto menyatakan hal itu menjadi kewenangan Pertamina.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya