SOLOPOS.COM - Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, di kantornya, Kamis (23/11/2023) sore. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali telah menyelesaikan pemeriksaan kepada Kepala Desa (Kades) Jerukan, Kecamatan Juwangi, Suprat, yang diduga melanggar netralitas kades karena mengajak warga memilih salah satu calon anggota legislatif (caleg) berinisial SN.

Hasilnya, Suprat terbukti melanggar netralitas dan tinggal menunggu keputusan sanksi dari Bupati Boyolali. Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, menjelaskan awalnya Pemkab menerima rekomendasi dari Bawaslu Boyolali melalui surat kepada Bupati Boyolali.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Surat itu terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Jerukan pada Desember 2023 agar ditindaklanjuti. Kemudian, Inspektorat Boyolali melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada Kades Jerukan, Suprat.

Landasan yang digunakan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas Kades Jerukan, tutur Wiwis, yaitu Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Wiwis menyampaikan pada Bab IV peraturan tersebut, terdapat hukuman disiplin yang diatur untuk kepala desa.

Wiwis mengaku saat ini telah memegang laporan hasil pemeriksaan Kades Jerukan, Suprat, terkait dugaan pelanggaran netralitas. “Kalau dari kesimpulan hasil pemeriksaan, [Suprat] memang terbukti [melanggar netralitas],” kata Wiwis saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (12/1/2024).

“Dia mengakui bahwa [melakukan] intervensi terhadap pemenangan saudara [SN] yang merupakan bakal caleg waktu itu, karena beliau menganggap itu saudaranya dan beliau menganggap itu hal wajar,” tambahnya.

Pemkab Boyolali kemudian melihat beberapa peraturan seperti UU No 6/2014 tentang Desa dan dikaitkan pula dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bupati Boyolali No 22/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Sanksi Ringan hingga Berat

“Karena pemeriksaan sudah selesai kemudian sudah dilakukan satu koreksi internal, kami haturkan sepenuhnya kepada Pak Bupati. Dalam waktu yang tidak terlalu lama pasti akan ada hukuman,” jelas Wiwis.

Ia menjelaskan hukuman untuk Suprat yang melanggar netralitas kades masih diproses dan menunggu keputusan Bupati Boyolali. Namun, Wiwis menyampaikan berdasarkan Peraturan Bupati No 22/2016, ada tiga jenis sanksi disiplin yaitu ringan, sedang, dan berat.

“Kalau kebetulan yang dikenakan hukuman disiplin ringan, di situ bisa teguran tertulis dan juga pernyataan tidak puas secara tertulis kepada yang bersangkutan. Jika ndilalah, dia mengulangi lagi dan kena, berarti ada peningkatan ke hukuman sedang,” kata dia.

Ia menjelaskan sanksi disiplin sedang yaitu pemberhentian sementara paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang. “Kalau hukuman beratnya yaitu pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali menyatakan Kades Jerukan, Juwangi, Suprat, terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024. Suprat sebelumnya terekam sedang mengarahkan warga untuk memilih salah satu caleg.

Rekaman suara itu beredar viral di media sosial. Bawaslu kemudian melakukan penelusuran dan hasilnya yang dituangkan pada form A Panwascam Juwangi, dan sudah diplenokan, yang bersangkutan melanggar ketentuan Undang-undang Desa terkait netralitas kepala desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya