Soloraya
Jumat, 12 Januari 2024 - 13:38 WIB

Pemkab Boyolali Pastikan Kades Jerukan Langgar Netralitas, Tunggu Sanksi Bupati

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, di kantornya, Kamis (23/11/2023) sore. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali telah menyelesaikan pemeriksaan kepada Kepala Desa (Kades) Jerukan, Kecamatan Juwangi, Suprat, yang diduga melanggar netralitas kades karena mengajak warga memilih salah satu calon anggota legislatif (caleg) berinisial SN.

Hasilnya, Suprat terbukti melanggar netralitas dan tinggal menunggu keputusan sanksi dari Bupati Boyolali. Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, menjelaskan awalnya Pemkab menerima rekomendasi dari Bawaslu Boyolali melalui surat kepada Bupati Boyolali.

Advertisement

Surat itu terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Jerukan pada Desember 2023 agar ditindaklanjuti. Kemudian, Inspektorat Boyolali melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada Kades Jerukan, Suprat.

Landasan yang digunakan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas Kades Jerukan, tutur Wiwis, yaitu Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Wiwis menyampaikan pada Bab IV peraturan tersebut, terdapat hukuman disiplin yang diatur untuk kepala desa.

Advertisement

Landasan yang digunakan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas Kades Jerukan, tutur Wiwis, yaitu Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Wiwis menyampaikan pada Bab IV peraturan tersebut, terdapat hukuman disiplin yang diatur untuk kepala desa.

Wiwis mengaku saat ini telah memegang laporan hasil pemeriksaan Kades Jerukan, Suprat, terkait dugaan pelanggaran netralitas. “Kalau dari kesimpulan hasil pemeriksaan, [Suprat] memang terbukti [melanggar netralitas],” kata Wiwis saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (12/1/2024).

“Dia mengakui bahwa [melakukan] intervensi terhadap pemenangan saudara [SN] yang merupakan bakal caleg waktu itu, karena beliau menganggap itu saudaranya dan beliau menganggap itu hal wajar,” tambahnya.

Advertisement

Sanksi Ringan hingga Berat

“Karena pemeriksaan sudah selesai kemudian sudah dilakukan satu koreksi internal, kami haturkan sepenuhnya kepada Pak Bupati. Dalam waktu yang tidak terlalu lama pasti akan ada hukuman,” jelas Wiwis.

Ia menjelaskan hukuman untuk Suprat yang melanggar netralitas kades masih diproses dan menunggu keputusan Bupati Boyolali. Namun, Wiwis menyampaikan berdasarkan Peraturan Bupati No 22/2016, ada tiga jenis sanksi disiplin yaitu ringan, sedang, dan berat.

“Kalau kebetulan yang dikenakan hukuman disiplin ringan, di situ bisa teguran tertulis dan juga pernyataan tidak puas secara tertulis kepada yang bersangkutan. Jika ndilalah, dia mengulangi lagi dan kena, berarti ada peningkatan ke hukuman sedang,” kata dia.

Advertisement

Ia menjelaskan sanksi disiplin sedang yaitu pemberhentian sementara paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang. “Kalau hukuman beratnya yaitu pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali menyatakan Kades Jerukan, Juwangi, Suprat, terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024. Suprat sebelumnya terekam sedang mengarahkan warga untuk memilih salah satu caleg.

Rekaman suara itu beredar viral di media sosial. Bawaslu kemudian melakukan penelusuran dan hasilnya yang dituangkan pada form A Panwascam Juwangi, dan sudah diplenokan, yang bersangkutan melanggar ketentuan Undang-undang Desa terkait netralitas kepala desa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif