SOLOPOS.COM - Ilustrasi belanja di minimarket. (Solopos/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan memperluas zonasi  pendirian minimarket (toko modern). Perluasan zonasi itu akan mencakup kawasan wisata di Ngargoyoso dan Tawangmangu yang sebelumnya dilarang.

Agar kebijakan tersebut bisa terlaksana, Pemkab saat ini tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009 tentang Toko Modern. Sebelum direvisi, Perda itu mengatur pendirian toko modern hanya diperbolehkan di tiga kecamatan meliputi Karanganyar, Jaten, dan Colomadu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Selain tiga wilayah tersebut, minimarket juga boleh berdiri di kawasan perumahan dengan batasan penghuni paling sedikit 500 keluarga. Untuk minimarket yang sudah lebih dulu berdiri sebelum ada Perda Toko Modern maka bisa tetap beroperasi.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menilai perluasan zonasi toko modern perlu dilakukan di kawasan wisata seperti Ngargoyoso dan Tawangmangu dan lainnya. Perluasan toko modern ini dinilai bakal mendukung sektor pariwisata.

Selama ini, Bupati mengaku banyak menerima keluhan minimnya toko modern yang buka 24 jam di kawasan wisata. Dari situ ia menilai perlu ada perluasan zonasi toko modern hingga di kawasan wisata. “Akeh sing ngeluh di situ [kawasan wisata] minim toko modern, nyaris malah enggak ada. Tawangmangu enggak ada, Ngargoyoso tidak ada. Padahal banyak objek wisata,” katanya, Kamis (15/6/2023).

Menurut Juliyatmono, produk UMKM Karanganyar nantinya bisa dijual di toko modern. Karena itu, Juliyatmono menilai Perda Toko Modern perlu direvisi. Saat ini toko modern yang telah memiliki izin resmi di Kabupaten Karanganyar ada 87 unit.

DPRD Menentang

Sementara itu, wacana perluasan zonasi minimarket langsung ditentang kalangan anggota DPRD. Mereka menilai pendirian toko modern akan mematikan keberadaan toko kelontong.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, meminta Bupati mengkaji kembali rencana merevisi Perda Toko Modern. Perda tersebut sejak awal dibuat untuk membatasi keberadaan toko modern agar tidak mematikan toko tradisional atau kelontong rumahan. Oleh karenanya Perda Toko Modern hanya menetapkan tiga kecamatan yang diperbolehkan didirikan minimarket.

Alasan hanya Karanganyar, Colomadu, dan Jaten yang boleh dibangun toko modern adalah karena kawasan tersebut merupakan wilayah perkotaan.  “Jangan lantas Perda akan direvisi untuk memperluas zonasi. Jelas akan mematikan toko kelontong usaha rumahan,” kata Bagus.

Lebih jauh ia mengatakan saat ini sudah ada beberapa toko modern yang berdiri di kawasan wisata tersebut sehingga tak perlu perluasan zonasi toko modern. “Lihat saja hampir semua kecamatan sudah ada minimarket. Kalau Perda direvisi, akan membuka keran minimarket menjamur di Karanganyar,” katanya.

Senada, Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko, mengatakan perluasan zonasi toko modern akan menimbulkan reaksi penolakan dari pedagang rumahan. Kondisi ini memicu masalah sosial baru di Bumi Intanpari. “Pedagang kecil akan mati. Mereka pasti akan bengok,” kata dia.

Politisi Partai Golkar ini berharap Bupati mengkaji ulang rencana revisi Perda toko modern tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya