SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi jabatan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkab Karanganyar digoyang isu calo jabatan desa.

Solopos.com, KARANGANYAR — Oknum tak bertanggung jawab yang diduga calo jabatan mulai bergentayangan di Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, menawarkan jasa pengisian jabatan perangkat desa (perdes).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Mereka memintai uang kepada orang-orang yang ingin menjadi perdes. Hal itu diungkapkan salah satu anggota Komisi A DPRD Karanganyar saat rapat kerja (raker) dengan camat se-Karanganyar belum lama ini.

“Saya dapat laporan, pengisian jabatan perdes sudah ada pergerakan di lapangan. Ada oknum meminta uang kepada warga yang tertarik menjadi perangkat desa,” tutur dia yang tak mau ditulis namanya oleh Solopos.com.
Tapi politikus dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Karanganyar tersebut tak tahu siapa oknum yang ingin mengeruk keuntungan pribadi itu. Dia berharap fenomena tersebut ditindaklanjuti oleh Pemkab Karanganyar.

Padahal menurut dia agenda pengisian jabatan perdes baru dilakukan tahun depan. Tahun ini baru diagendakan pembahasan peraturan daerah (perda) yang mengatur mekanisme pengisian perdes.

Terpisah, Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Rohadi Widodo mengaku belum mendengar adanya informasi tersebut. Tapi dia memastikan tidak ada biaya di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.

Sehingga dia mengimbau supaya masyarakat tidak tertipu dengan pergerakan oknum tak bertanggung jawab tersebut. “Tidak ada begitu-begitu. Kalau memang terjadi itu jelas penipuan,” kata dia.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan payung hukum pengisian jabatan perdes dan kepala desa (kades) baru diajukan eksekutif, Kamis (10/9), dalam rapat paripurna DPRD.

Artinya, menurut Rohadi, tahapan menuju pelaksanaan pengisian jabatan perdes masih panjang. “Bagaimana bisa tahapan belum berjalan kok sudah ada pergerakan seperti itu di bawah,” sambung dia.

Rohadi menerangkan eksekutif mengajukan 10 rancangan peraturan daerah (raperda) tentang desa kepada DPRD. Diharapkan raperda-raperda tersebut bisa disahkan sebelum akhir tahun 2015.

Raperda-raperda tersebut mengatur banyak tentang mekanisme pemilihan kepala desa (pilkades), perdes, dana desa, serta BUMDes. Raperda merupakan penjabaran dari UU tentang Desa.

Ihwal pilkades serentak di Bumi Intanpari akan digelar dalam tiga gelombang, yaitu November 2016, 2018, dan 2019. Mekanisme dan ketentuan teknis pilkades sudah masuk ke naskah akademis.

Di sisi lain sejumlah camat menyampaikan pentingnya pengisian jabatan sekretaris desa (sekdes) dari putra daerah. Tujuannya untuk menjalin soliditas jajaran pemerintah desa (pemdes).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya