Soloraya
Rabu, 24 Agustus 2022 - 21:24 WIB

Pemkab Karanganyar Didesak Bentuk Perda Pesantren

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota DPR RI, Paryono, bersama Ketua PCNU Karanganyar Nuril Huda dan Ketua PDM Karanganyar Muhammad Syamsuri saat Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) Tahun 2022 di Hotel Tamansari pada Rabu (24/8/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar didesak segera membuat peraturan daerah (perda) tentang pondok pesantren (ponpes). Perda ini akan mengatur soal kewajiban Pemkab memberikan pendampingan bantuan dana operasional bagi ponpes yang bersumber dari APBD kabupaten.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, Paryono, seusai menggelar acara Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) bersama sejumlah tokoh agama di Hotel Tamansari Karanganyar, Rabu (24/8/2022).

Advertisement

Kegiatan ini dihadiri Ketua PCNU Karanganyar, Nuril Huda; Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar, M. Syamsuri; dan Kepala Kemenag Karanganyar, Wiharso.

“UU tentang Pesantren telah digedok lama. Mestinya daerah segera menindaklanjuti dengan Perda berikut turunannya,” kata Paryono.

Advertisement

“UU tentang Pesantren telah digedok lama. Mestinya daerah segera menindaklanjuti dengan Perda berikut turunannya,” kata Paryono.

Baca Juga: Muhammadiyah dan NU Desak Pemkab Sragen Terbitkan Perda Pesantren

Pembentukan perda pesantren mendesak dibuat. Melalui perda tersebut, sambung Paryono, ada bantuan dana pendamping untuk operasional ponpes dari APBD kabupaten. Sehingga Ponpes bisa lebih mapan.

Advertisement

Selama ini pesantren memberi solusi saat kurang meratanya pendidikan formal yang disediakan pemerintah. Sehingga, pemerintah perlu memberikan dukungan pendanaan, bantuan sarana prasarana dan pendampingan kegiatan.

Pendampingan kegiatan juga dilakukan salah satunya dalam bentuk pengawasan untuk mengantisipasi penyimpanan. “Konteksnya bukan hanya sekedar memfasilitasi keberadaan ponpes tetapi memajukan keberadaan ponpes di Karanganyar,” katanya.

Baca Juga: BOS Hanya Turun 82%, Seluruh Madrasah di Sragen Kelimpungan

Advertisement

Ketua PCNU Karanganyar, Nuril Huda, mendukung dibentuknya perda pesantren untuk pemberdayaan dan pembinaan ponpes.

Ketua PDM Karanganyar, M. Syamsuri, mempersoalkan masih terjadi dikotomi antara pendidikan umum dan pendidikan berbasis agama. Pemerintah selama ini hanya memberikan perhatian kepada pendidikan umum.

Sementara pendidikan berbasis agama seperti madrasah, pesantren belum mendapatkan perhatian pemerintah dalam hal pembiayaan.

Advertisement

“Dikotomi ini harus dihapus dulu. Baru kemudian pemerintah menyusun peraturan daerah berikut turunannya untuk mengatur itu,” tuturnya.

Dia berharap pemerintah segera menerbitkan aturan tersebut. Dengan demikian pendidikan berbasis agama mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif