Soloraya
Senin, 25 September 2023 - 15:49 WIB

Pemkab Karanganyar Didorong Miliki Sertifikat Aset Elektronik, Ini Manfaatnya

Bayu Jatmiko Adi  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BPN Karanganyar, Arus Munanto, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (25/9/2023). (Solopos.com/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, KARANGANYAR — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar terus melakukan sosialisasi mengenai perubahan sertifikat fisik aset pemerintah daerah menjadi sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik yang sementara ini masih dikhususkan untuk aset instansi pemerintah itu disebut memiliki sejumlah manfaat.

“Bulan ini, ulang tahun [Hari Agraria] ini menjadi momentum kami untuk bagaimana terus mensosialisasikan sertifikat elektronik ke instansi pemerintah,” kata Kepala BPN Karanganyar, Aris Munanto, saat ditemui wartawan seusai upacara Hari Agraria di Kantor ATR/BPN Karanganyar, Senin (24/9/2023).

Advertisement

Menurutnya ada beberapa manfaat ketika sertifikat aset tersebut sudah dialihkan menjadi sertifikat elektronik. Beberapa manfaat di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Tidak perlu ada lemari penyimpanan sertifikat

Disebutkan, ketika di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, misalnya memiliki lebih dari 1.000 sertifikat aset, maka akan butuh tempat penyimpanan yang banyak. Sementara ketika sudah beralih ke sertifikat elektronik, tidak perlu banyak tempat penyimpanan.

“Nanti yang disimpan hanya nomor register dan akunnya. Kapan pun mau dicetak, yang punya bisa mencetaknya,” kata dia.

Advertisement

2. Tidak bisa dipalsukan

Sertifikat elektronik memiliki kode register dan akun yang hanya dimiliki pemilik lahan. Sedangkan jika lupa dengan kode tersebut, dapat mengurusnya di Kantor BPN setempat.

3. Tidak butuh waktu lama untuk mengurusnya

Menurut Aris, untuk mengurus atau memindah sertifikat fisik ke sertifikat elektronik hanya butuh waktu sekitar dua atau tiga jam saja.

4. Persyaratan mudah

Untuk mengurus sertifikat elektronik tidak perlu banyak syarat. Asalkan pemilik sertifikat memiliki akun, sudah dapat mengurusnya.

Advertisement

“Jadi daftar dulu ke kami, nanti punya akun, kemudian bisa mengurus. Tapi kami juga harus verifikasi pemilik. Dari KTP, SK jabatan dan sebagainya,” jelas dia.

Dia mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sejumlah instansi termasuk ke desa-desa. Namun, untuk saat ini menurutnya, memang belum ada dari instansi pemerintahan di lingkungan Pemkab Karanganyar yang mengajukan pemindahan sertifikat fisik ke sertifikat elektronik tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif