Solopos.com, KARANGANYAR — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar terus melakukan sosialisasi mengenai perubahan sertifikat fisik aset pemerintah daerah menjadi sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik yang sementara ini masih dikhususkan untuk aset instansi pemerintah itu disebut memiliki sejumlah manfaat.
“Bulan ini, ulang tahun [Hari Agraria] ini menjadi momentum kami untuk bagaimana terus mensosialisasikan sertifikat elektronik ke instansi pemerintah,” kata Kepala BPN Karanganyar, Aris Munanto, saat ditemui wartawan seusai upacara Hari Agraria di Kantor ATR/BPN Karanganyar, Senin (24/9/2023).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Menurutnya ada beberapa manfaat ketika sertifikat aset tersebut sudah dialihkan menjadi sertifikat elektronik. Beberapa manfaat di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Tidak perlu ada lemari penyimpanan sertifikat
Disebutkan, ketika di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, misalnya memiliki lebih dari 1.000 sertifikat aset, maka akan butuh tempat penyimpanan yang banyak. Sementara ketika sudah beralih ke sertifikat elektronik, tidak perlu banyak tempat penyimpanan.
“Nanti yang disimpan hanya nomor register dan akunnya. Kapan pun mau dicetak, yang punya bisa mencetaknya,” kata dia.
2. Tidak bisa dipalsukan
Sertifikat elektronik memiliki kode register dan akun yang hanya dimiliki pemilik lahan. Sedangkan jika lupa dengan kode tersebut, dapat mengurusnya di Kantor BPN setempat.
3. Tidak butuh waktu lama untuk mengurusnya
Menurut Aris, untuk mengurus atau memindah sertifikat fisik ke sertifikat elektronik hanya butuh waktu sekitar dua atau tiga jam saja.
4. Persyaratan mudah
Untuk mengurus sertifikat elektronik tidak perlu banyak syarat. Asalkan pemilik sertifikat memiliki akun, sudah dapat mengurusnya.
“Jadi daftar dulu ke kami, nanti punya akun, kemudian bisa mengurus. Tapi kami juga harus verifikasi pemilik. Dari KTP, SK jabatan dan sebagainya,” jelas dia.
Dia mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sejumlah instansi termasuk ke desa-desa. Namun, untuk saat ini menurutnya, memang belum ada dari instansi pemerintahan di lingkungan Pemkab Karanganyar yang mengajukan pemindahan sertifikat fisik ke sertifikat elektronik tersebut.