SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar meminta pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, berhati-hati menggunakan anggaran. Pasalnya, proses hukum kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo dengan tersangka Kades non aktif, Suyatno, masih berjalan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar, Sundoro Budi K. mengatakan belum lama ini, BUM Desa Berjo berencana membagikan laba dari pengelolaan objek wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog ke RT dan RW setempat. Ia menilai pengelola BUMDes Berjo perlu hati-hati dan menahan diri menggunakan anggaran itu. Apalagi penyidik masih membekukan dana BUMDes Rp1,9 miliar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Sejauh ini kan belum ada keputusan hukum tetap (inkrah) dalam perkara korupsi BUMDes Berjo. Kades nonaktif Suyatno juga masih ditahan dan masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Alangkah baiknya dana digunakan dengan hati-hati,” kata dia ketika berbincang dengan Solopos.com, Jumat (16/6/2023).

Saat ini tim perumus, menurutnya,  juga masih mengebut penyelesaian rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang BUMDes Berjo. Bahkan masih terjadi tarik ulur model perekrutan pengurus BUMDes. Kondisi ini membuat pembahasan Perdes belum rampung.

Dalam pembahasan, tim perumus mengusulkan perekrutan pengurus BUMDes berdasarkan musyawarah desa (musdes). Namun, dari salah satu pihak peserta uji publik menghendaki perekrutan pengurus dilakukan oleh pihak ketiga. Alasannya untuk memenuhi aspek transparansi dan objektivitas.

“Tinggal poin pengisian pengurus BUMDes yang belum selesai. Lainnya sudah beres termasuk bagi hasil pendapatan,” katanya.

Sundoro mengatakan rancangan Perdes BUMDes Berjo disusun untuk mengganti Perdes Berjo Nomor 3 Tahun 2008. Perdes lama dinilai tidak sesuai aturan baru tentang BUMDes, yakni PP Nomor 11 Tahun 2021. Pembahasan rancangan Perdes digelar setelah sempat beberapa kali tertunda. Dalam perumusannya, Pemkab Karanganyar memfasilitasi tim dengan mengirimkan perwakilan dari Dispermasdes dan Bagian Hukum.

“Perdes akan disahkan oleh penjabat Kades. Sementara sampai sekarang jabatan kades masih dijabat seorang Plt [pelaksana tugas],” kata dia.

Penjabat Kades Berjo baru bisa ditetapkan setelah kasus hukum yang menjerat Kades nonaktif, Suyatno, selesai. Pemkab Karanganyar, lanjut Sundoro, telah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta diskresi khusus bagi Plt. Kades Berjo. Diskresi ini agar memberikan kewenangan sama Plt. Kades Berjo dengan pejabat definitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya