SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Karanganyar (Espos)–
TKI terutama asal Karanganyar yang sudah habis masa kontrak kerjanya di luar negeri diminta tak mengurus perpanjangan kontrak secara pribadi atau ilegal.

Kalau ingin melanjutkan kontrak kerja, mereka diimbau mengurusnya lewat instansi yang berwenang guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dinsosnakertrans sendiri diminta memperketat pengawasan pengiriman TKI asal Karanganyar agar semuanya lebih terpantau. Hal itu diungkapkan Bupati Karanganyar Rina Iriani saat mengunjungi rumah orangtua dua TKI asal Desa Gebyog Kecamatan Mojogedang yang tewas di Malaysia, Sabtu (19/12).

Dia didampingi Kepala Dinsosnakertrans Sumarno, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Ign Trianto, Kepala Dishubkominfo Nunung Susanto, Kepala Satpol PP Widarbo Basuki, dan pejabat lain, juga menyerahkan sejumlah bantuan dan dana tali asih bagi keluarga korban.

“Saya harap, ini kejadian yang terakhir. Ternyata, TKI yang tewas di Malaysia ini mengurus perpanjangan kontrak sendiri dengan manajer tempat mereka bekerja. Padahal, kontrak kerja resminya sudah habis. Kalau ada kejadian seperti ini, tentu akan repot mengurusnya,” ujarnya.

Kendati demikian, Bupati menyatakan siap membantu mengurus sampai tuntas persoalan kasus tewasnya dua TKI asal Mojogedang itu. Termasuk, akan menemui langsung Kedubes RI di Malaysia atau pihak-pihak terkait di negeri jiran itu.

Pada kesempatan itu, Bupati meminta Dinsosnakertrans untuk memperketat pengawasan pengiriman TKI. Semua camat, perangkat desa, hingga ketua RT/RW setempat, juga diminta untuk aktif mendata warga mereka yang ingin menjadi TKI.

dsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya