SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/FOTO/DOK)

ILUSTRASI (JIBI/FOTO/DOK)

SRAGEN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen kekurangan pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 2.668 orang berdasarkan hasil pendataan ulang Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen akhir 2011.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kekurangan PNS tersebut dikirimkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dan Gubernur Jateng untuk mendapatkan perhatian. Kabag Orpeg Setda Pemkab Sragen, Muhari, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (5/1/2012), mengungkapkan pendataan pegawai dilaksanakan bukan disebabkan adanya kebijakan Pemkab yang tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) Job Training (JT). Pendataan pegawai didasarkan pada Peraturan Menpan dan RB No 26/2011.

“Kekurangan pegawai itu didominasi oleh kekurangan guru SD, guru SMK dan tenaga kesehatan. Kekurangan guru SD saja sebanyak 600-an orang yang menyebar di semua SD di Sragen. Sedangkan jumlah guru SMK sebanyak 300-an orang dan tenaga kesehatan sebanyak 500-an orang, sisanya pegawai lain-lain yang menyebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” tegasnya.

Menurut dia, hasil pendataan ini juga saya kirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Bagaimana kebijakan BKN, ya kami tunggu saja formasi BKN untuk Sragen. Mungkin bisa di 2012 atau di tahun-tahun mendatang,” tambahnya.

(JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya