SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

KARANGANYAR–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengaku kesulitan menagih tunggakan dana bantuan pembelian gabah melalui Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) tahun 2008 senilai Rp1,21 miliar. Hal ini lantaran penanggungjawab LUEP 2008 Arsyad Solechan telah meninggal dunia.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Karanganyar Tataq Prabawanto ketika dijumpai Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (17/7/2012).

Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) pelaksanaan APBD Premprov Jateng 2011, Karanganyar belum mengembalikan dana talangan tunggakan LUEP 2008.  Akibat belum tertagihnya tunggakan LUEP ini, Karanganyar selama empat tahun terakhir gagal mendapat kucuran bantuan pembelian gabah dari Pemprov.

“Dana talangan LUEP memang belum kami kembalikan ke Pemprov. Saat ini kami sedang kaji dan cermati data riil dan aturan karena yang bertanggungjawab telah meninggal dunia,” tegasnya.

Tataq mengaku sulit melakukan penagihan karena tidak mengetahui siapa peminjam atau pengguna dana talangan tersebut. Kendati demikian, Tataq menambahkan Pemkab Karanganyar tidak akan putus asa untuk menagih dana tunggakan LUEP. “Kami akan terus menagih dana tunggakan LUEP. Kami akan cari solusinya,” tukasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Rohadi Widodo mengatakan Pemkab harus melakukan penagihan terhadap para peminjam dana LUEP 2008. Sehingga dana tidak menjadi tanggungan APBD untuk membayarnya. Menurut Rohadi, dengan meninggalnya penanggungjawab LUEP Arsyad Solechan secara pidana kasus tersebut telah putus. Namun, perdatanya masih menjadi tanggungan yang bersangkutan. “Jadi ahli warisnya yang harus membayarkan sesuai rekomendasi BPK.Bukan APBD yang harus membayar,” katanya.

Rohadi berharap kasus tunggakan dana LUEP segera rampung sehingga Karanganyar bisa kembali menerima kucuran dana bantuan pembelian gabah tersebut. Nantinya, Rohadi menambahkan Pemkab harus memperketat pengawasan dalam penyaluran dana LUEP. Dengan demikian kasus penyelewengan dana LUEP tidak terjadi lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya