SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com) – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Klaten bakal memperbaiki pendataan aset demi memantapkan ambisi meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kepala DPPKAD Klaten, Sartiyasto, mengatakan hingga kini belum diketahui nilai seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Dia menjelaskan sebenarnya Pemkab Klaten sudah menginventarisasi aset pada 2008.

Kala itu, kegiatan inventarisasi aset itu menyedot anggaran Rp 1,3 miliar dari APBD 2008. Ironisnya, kegiatan dengan pendanaan sebesar itu justru sia-sia lantaran hasil inventarisasi aset belum memenuhi standar kelayakan seperti yang dimaksud oleh BPK. ”Dana Rp 1,3 miliar itu digunakan untuk empat kegiatan yakni inventarisasi aset, penilaian aset, pelaporan aset dan pembangunan sistem informasi aset daerah. BPK merekomendasikan pendataan ulang aset,” jelas Sartiyasto saat ditemui di kantornya, Rabu (13/7/2011).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sartiyasto menjelaskan dalam sensus aset yang diselenggarakan pada 2003 silam, nilai aset yang dimiliki Pemkab Klaten mencapai Rp 4,9 triliun yang terdiri atas Rp 777,3 miliar aset tanah, Rp 2,6 triliun aset bangunan, Rp 874 juta aset monumen dan lain-lain. ”Sekarang pendataan aset itu kami mulai dari awal lagi. Kami bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP). Pendataan aset itu kemungkinan terkendala minimnya dokumen pendukung. Sebagian dokumen aset sebelum 2005 sudah hilang. Kami hanya memiliki dokumen dalam bentuk neraca aset,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto, mengatakan tidak maksimalnya pendataan aset daerah menjadi kendala memperoleh predikat WTP dari BPK. Dia mengakui data aset selama ini memang bermasalah. Hal itu tidak terlepas dari tidak sempurnanya pendataan aset pada 2008. ”Selama belum diketahui nilai aset yang dimiliki Pemkab Klaten, penilaian WTP tidak akan terwujud. Jika masalah ini tidak diselesaikan, selamanya Pemkab Klaten akan mendapatkan predikan WDP (wajar dengan pengecualian-red),” tandas dia.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya