Soloraya
Senin, 31 Januari 2022 - 19:38 WIB

Pemkab Klaten Langsung Berlakukan PTM Terbatas, Begini Ketentuannya

Ponco Suseno  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengecek pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMPN 6 Klaten, Selasa (28/9/2021). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten langsung memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka mulai Kamis (3/2/2022) menyusul naiknya kasus Covid-19 di Kabupaten Bersinar. Terlebih sejumlah kasus terjadi di sekolah.

“Ya, kami lakukan PTM terbatas mulai 3 Februari 2022 mendatang [guna mencegah persebaran Covid-19],” kata Kepala Disdik Klaten, Yunanto, kepada Solopos, Senin (31/1/2022) sore.

Advertisement

Baca Juga: Guru di SDN 2 Danguran Klaten Terpapar Covid-19, Sekolah Ditutup 5 Hari

Sebelumnya, PTM di Klaten telah dilaksanakan full. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan pelaksanaan PTM secara full di berbagai sekolah perlu dievaluasi ulang. Hal itu seiring meningkatkan kasus Covid-19 di Klaten dalam beberapa pekan terakhir.

Advertisement

Sebelumnya, PTM di Klaten telah dilaksanakan full. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan pelaksanaan PTM secara full di berbagai sekolah perlu dievaluasi ulang. Hal itu seiring meningkatkan kasus Covid-19 di Klaten dalam beberapa pekan terakhir.

“Kami evaluasi bersama terkait PTM 100 persen di Klaten. Ini menang dilematis. Di satu sisi, anak-anak akan mendekati ujian sekolah [akhir April 2022]. Di sisi lain, peningkatan kasus Covid-19 di Klaten meningkat secara cepat. Hingga sekarang, belum ditemukan varian baru Covid-19,” katanya.

Berikut Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Klaten yang dimulai, Kamis (3/2/2022):

Advertisement

2. Seluruh pegawai wajib melakukan presensi sesuai ketentuan dan dilarang melakukan kegiatan di luar area tempat kerja pada waktu jam kerja. Kecuali mendapatkan tugas atau izin dari atasan.

3. PTM terbatas dimulai 3 Februari 2022 dan akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

4. Seluruh peserta didik wajib mengikuti PTM terbatas pada semester genap tahun ajaran 2021/2022.

Advertisement

5. Peserta didik yang melaksanakan PTM terbatas diwajibkan memakai masker rangkap dua, face shield, membawa hand sanitizer, dan bekal dari rumah. Dilakukan pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan sebelum masuk kelas, serta diatur jarak tempat duduk di dalam kelas.

Baca Juga: Tersengat Listrik, Warga Plosowangi Klaten Ditemukan Meninggal di Jalan

6. Kantin belum diperbolehkan beroperasi dan satuan pendidikan diwajibkan bekerja sama dengan Satgas PP Covid-19 wilayah setempat untuk mengatur pedagang di luar gerbang sekitar lingkungan satuan pendidikan.

Advertisement

7. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan peraturan pembelajaran di ruang kelas.

8. Kepala satuan pendidikan untuk berkoordinasi dengan Satgas PP Covid-19 kecamatan dalam pelaksanaan PTM terbatas dan perkembangan pencapaian vaksinasi warga sekolah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif