Klaten (Solopos.com)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menonaktifkan atau memberhentikan dengan hormat tiga pegawai negeri sipil (PNS) lantaran melakukan tindakan indisipliner.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Berdasarkan data yang dihimpun Espos di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Klaten, Kamis (1/12/2011), satu dari tiga PNS yang diberhentikan dengan hormat tersebut hingga kini masih mengajukan banding atas sanksi yang diterimanya.
“Sekarang banding yang disampaikan PNS yang bersangkutan itu masih kami kaji. Keputusan kami serahkan kepada Bapak Bupati. Yang jelas, PNS yang bersangkutan sudah layak diberhentikan karena sudah melanggar kedisplinan PNS sebagai mana yang tertuang dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS,” ujar Kepala BKD Pemkab Klaten, Purwanto AC saat ditemui wartawan di kantornya.
(mkd)