SOLOPOS.COM - Purwanto AC (Dok.SOLOPOS)

Purwanto AC (Dok.SOLOPOS)

Klaten (Solopos.com)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menonaktifkan atau memberhentikan dengan hormat tiga pegawai negeri sipil (PNS) lantaran melakukan tindakan indisipliner.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Berdasarkan data yang dihimpun Espos di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Klaten, Kamis (1/12/2011), satu dari tiga PNS yang diberhentikan dengan hormat tersebut hingga kini masih mengajukan banding atas sanksi yang diterimanya.

“Sekarang banding yang disampaikan PNS yang bersangkutan itu masih kami kaji. Keputusan kami serahkan kepada Bapak Bupati. Yang jelas, PNS yang bersangkutan sudah layak diberhentikan karena sudah melanggar kedisplinan PNS sebagai mana yang tertuang dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS,” ujar Kepala BKD Pemkab Klaten, Purwanto AC saat ditemui wartawan di kantornya.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya