Soloraya
Kamis, 1 Desember 2011 - 17:37 WIB

Pemkab Klaten nonaktifkan 3 PNS

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Purwanto AC (Dok.SOLOPOS)

Purwanto AC (Dok.SOLOPOS)

Klaten (Solopos.com)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menonaktifkan atau memberhentikan dengan hormat tiga pegawai negeri sipil (PNS) lantaran melakukan tindakan indisipliner.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Espos di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Klaten, Kamis (1/12/2011), satu dari tiga PNS yang diberhentikan dengan hormat tersebut hingga kini masih mengajukan banding atas sanksi yang diterimanya.

“Sekarang banding yang disampaikan PNS yang bersangkutan itu masih kami kaji. Keputusan kami serahkan kepada Bapak Bupati. Yang jelas, PNS yang bersangkutan sudah layak diberhentikan karena sudah melanggar kedisplinan PNS sebagai mana yang tertuang dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS,” ujar Kepala BKD Pemkab Klaten, Purwanto AC saat ditemui wartawan di kantornya.

(mkd)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif