SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akan memantau perusahaan-perusahaan swasta guna memastikan sudah memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sejak H-7 menjelang Lebaran.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Giyanto saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (10/8/2011), mengatakan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan setiap perusahaan swasta wajib memberikan THR kepada karyawannya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Aturannya, perusahaan harus memberikan THR senilai satu kali gaji pokok khusus bagi karyawan yang baru bekerja selama kurang dari setahun. Dan lebih dari satu kali gaji pokok bagi karyawan yang lebih dari setahun bekerja,” kata Giyanto.

Lebih lanjut, Giyanto menjelaskan, di Kabupaten Klaten terdapat lebih dari 1.300 perusahaan swasta. Mereka diwajibkan melaporkan perkembangan jumlah karyawan, gaji, fasilitas, tunjangan kesejahteraan, dan lain-lain kepada Dinsosnakertrans setiap tahun.

Dalam hal ini, pihaknya mengimbau setiap perusahaan memberikan THR sejak H-7 menjelang Lebaran. Dia tidak memungkiri, sebagian perusahaan nekat memberikan THR pada hari terakhir masuk kerja.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya