Soloraya
Rabu, 10 Agustus 2011 - 15:59 WIB

Pemkab Klaten pantau perusahaan swasta

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akan memantau perusahaan-perusahaan swasta guna memastikan sudah memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sejak H-7 menjelang Lebaran.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Giyanto saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (10/8/2011), mengatakan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan setiap perusahaan swasta wajib memberikan THR kepada karyawannya.

Advertisement

“Aturannya, perusahaan harus memberikan THR senilai satu kali gaji pokok khusus bagi karyawan yang baru bekerja selama kurang dari setahun. Dan lebih dari satu kali gaji pokok bagi karyawan yang lebih dari setahun bekerja,” kata Giyanto.

Lebih lanjut, Giyanto menjelaskan, di Kabupaten Klaten terdapat lebih dari 1.300 perusahaan swasta. Mereka diwajibkan melaporkan perkembangan jumlah karyawan, gaji, fasilitas, tunjangan kesejahteraan, dan lain-lain kepada Dinsosnakertrans setiap tahun.

Dalam hal ini, pihaknya mengimbau setiap perusahaan memberikan THR sejak H-7 menjelang Lebaran. Dia tidak memungkiri, sebagian perusahaan nekat memberikan THR pada hari terakhir masuk kerja.

Advertisement

(mkd)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif