Soloraya
Minggu, 21 Juni 2020 - 08:00 WIB

Pemkab Klaten Siapkan Protokol Pencegahan Covid-19 di 7 Bidang

Taufiq Sidik Prakoso  /  Cahyadi Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi stop Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten segera mengeluarkan protokol pencegahan Covid-19 di tujuh bidang. Persiapan protokol itu menyesuaikan Instruksi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) No 2/2020 tentang Pedoman Bagi Masyarakat Dalam Rangka Persiapan Menuju Pemulihan Bencana Covid-19.

Dalam instruksi gubernur tersebut tercantum pedoman di masing-masing bidang. Ketujuh bidang itu meliputi pemerintahan dan pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, perindustrian, perdagangan, pariwisata, serta transportasi. Selain wajib mematuhi protokol kesehatan, pada masing-masing bidang ada instruksi pembentukan tim gugus tugas Covid-19.

Advertisement

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan untuk menindaklanjuti instruksi itu BPBD sudah diminta membuat rancangan pedoman secara umum. Selanjutnya penyusunan pedoman diserahkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) menyesuaikan karakteristik di masing-masing bidang.

Menciptakan Ruang Bersama Dalam Hunian yang Nyaman dan Produktif

"Secara garis besar untuk penyusunan pedoman itu sudah ada. Nanti dari masing-masing OPD dipersilkan untuk membuat inovasi-inovasi menyesuaikan karakteristik masing-masing," kata Ronny saat ditemui di Setda Klaten, Rabu (17/6/2020).

Advertisement

Sesuaiakan Dengan Kearifan Lokal

Dia mencontohkan seperti pasar tradisional yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM. "Misalkan di pasar itu pintu masuk dan keluar tidak menjadi satu. Itu bisa menjadi salah satu pedoman," urai dia.

Soal sanksi, Ronny mengatakan ada yang bisa diterapkan sanksi ada pula yang tidak. Soal penerapan sanksi itu akan dilakukan dalam pembahasan lebih lanjut. Soal pelanggaran kewajiban mengenakan masker, Ronny mengatakan hal itu bisa menjadi sanksi di masing-masing bidang. Namun, penerapan sanksi itu tetap harus melalui kajian bersama Kejaksaan dan Kepolisian. "Yang jelas sanksi bukan berupa sanksi fisik," ungkapnya.

Kasus Baru Positif Covid-19 di DIY Kembali Melonjak Ini Data Lengkapnya

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan persiapan protokol pencegahan Covid-19 di tujuh bidang itu baru dibahas bersama OPD terkait pada Rabu siang. "Betul, persiapan pedoman di tujuh bidang itu menyesuaikan instruksi gubernur. Kami perlu persiapan karena tentu disesuaikan dengan local wisdom [kearifan lokal] masing-masing," urai dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif